Kontak Solusi SLF

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami

Call Center - 24 Jam

+62 811 9400 789

Email Kami

cs@solusislf.com

Workshop Kami

MyRepublic Plaza, Wing A, Lantai Dasar, Zona 6 Kab.Tangerang -Banten 15345

Seputar Tanya Jawab Tentang SLF

SLF adalah sertifikat resmi yang menyatakan suatu bangunan layak dan aman untuk digunakan sesuai fungsinya, diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Wajib secara hukum (UU Cipta Kerja & PP 16/2021) untuk legalitas dan jaminan keselamatan bangunan, serta syarat untuk perizinan usaha.

Semua bangunan gedung, baik baru maupun lama, termasuk hunian, komersial (ruko, kantor, mal), industri (pabrik, gudang), dan fasilitas umum.

IMB/PBG adalah izin untuk membangun, sedangkan SLF adalah izin untuk menggunakan bangunan setelah selesai dibangun.

 

 

Sanksi administratif berat seperti peringatan, pembatasan operasional, denda, hingga perintah pembongkaran.

  • Bangunan Hunian Tunggal: 20 tahun.

  • Bangunan Lainnya (Komersial, Publik): 5 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang.

Meliputi persiapan dokumen, kajian teknis oleh konsultan/tenaga ahli, pengajuan, verifikasi, dan penerbitan oleh Pemda.

 

 

Untuk bangunan non-rumah tinggal, wajib menggunakan tenaga ahli atau konsultan bersertifikat untuk kajian teknis. Konsultan sangat direkomendasikan untuk mempercepat dan memastikan kelengkapan proses.

Ulasan Tentang Kami (5/5)