Kontak Solusi SLF
- Beranda
- Kontak Kami
- Get In Touch With us
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami
Call Center - 24 Jam
+62 811 9400 789
Email Kami
cs@solusislf.com
Workshop Kami
MyRepublic Plaza, Wing A, Lantai Dasar, Zona 6 Kab.Tangerang -Banten 15345
- Yang sering ditanyakan
Seputar Tanya Jawab Tentang SLF
1. Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
SLF adalah sertifikat resmi yang menyatakan suatu bangunan layak dan aman untuk digunakan sesuai fungsinya, diterbitkan oleh pemerintah daerah.
2. Mengapa SLF Wajib Dimiliki?
Wajib secara hukum (UU Cipta Kerja & PP 16/2021) untuk legalitas dan jaminan keselamatan bangunan, serta syarat untuk perizinan usaha.
3. Bangunan Apa Saja yang Memerlukan SLF?
Semua bangunan gedung, baik baru maupun lama, termasuk hunian, komersial (ruko, kantor, mal), industri (pabrik, gudang), dan fasilitas umum.
4. Apa Perbedaan SLF dengan IMB (atau PBG)?
IMB/PBG adalah izin untuk membangun, sedangkan SLF adalah izin untuk menggunakan bangunan setelah selesai dibangun.
5. Apa Sanksi Jika Bangunan Digunakan Tanpa SLF?
Sanksi administratif berat seperti peringatan, pembatasan operasional, denda, hingga perintah pembongkaran.
6. Berapa Lama Masa Berlaku SLF?
Bangunan Hunian Tunggal: 20 tahun.
Bangunan Lainnya (Komersial, Publik): 5 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang.
7. Bagaimana Proses untuk Mendapatkan SLF?
Meliputi persiapan dokumen, kajian teknis oleh konsultan/tenaga ahli, pengajuan, verifikasi, dan penerbitan oleh Pemda.
8. Apakah Bisa Mengurus SLF Sendiri Tanpa Konsultan?
Untuk bangunan non-rumah tinggal, wajib menggunakan tenaga ahli atau konsultan bersertifikat untuk kajian teknis. Konsultan sangat direkomendasikan untuk mempercepat dan memastikan kelengkapan proses.