1. Cakupan Layanan
Solusi SLF menyediakan jasa konsultasi pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, audit teknis bangunan (struktur, arsitektur, MEP), pendampingan TABG, dan layanan terkait compliance bangunan gedung.
2. Proposal dan Kontrak
Setiap proyek didahului asesmen awal dan proposal terperinci. Pelaksanaan dimulai setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak.
3. Kewajiban Klien
Klien wajib menyediakan dokumen eksisting (IMB/PBG, as-built, dokumen kepemilikan), akses ke lokasi bangunan, dan komunikasi yang responsif terhadap permintaan informasi tim audit.
4. Hasil Audit
Hasil audit dan rekomendasi disampaikan dalam bentuk laporan teknis. Solusi SLF tidak menjamin lulusnya bangunan terhadap audit apabila kondisi struktur/utilitas tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
5. Pembayaran
Sistem pembayaran sesuai termin yang disepakati dalam kontrak — umumnya termin tahap (DP, progress, pelunasan).
6. Kerahasiaan
Semua informasi proyek klien diperlakukan rahasia dan tidak dibagikan ke pihak luar tanpa persetujuan tertulis.
7. Hukum yang Berlaku
Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, jika tidak tercapai melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8. Kontak
Pertanyaan: hello@solusislf.com