
Jasa IMB dan Penyesuaian ke PBG
IMB kini digantikan PBG sejak PP Nomor 16 Tahun 2021. Kami bantu memastikan status izin bangunan Anda dan menyesuaikannya bila diperlukan.
Layanan ini untuk Anda jika
- Anda masih mencari "urus IMB" tetapi belum tahu bahwa rezimnya sudah berganti ke PBG.
- IMB lama Anda masih ada dan ingin memastikan apakah masih berlaku sebagai dasar SLF.
- Bangunan akan diperluas atau diubah, sehingga memerlukan persetujuan baru.
- IMB hilang dan Anda perlu menelusuri arsipnya di instansi terkait.
Yang perlu Anda ketahui lebih dulu
IMB lama tetap diakui
IMB yang terbit secara sah sebelum PP 16/2021 umumnya tetap berlaku sebagai dokumen dasar, termasuk untuk pengurusan SLF.
Tidak perlu dikonversi tanpa sebab
Mengubah IMB menjadi PBG tidak diperlukan hanya untuk keperluan SLF. PBG dibutuhkan saat ada pembangunan atau perubahan baru.
Penelusuran arsip
Bila salinan IMB hilang, dokumen sering masih tercatat di dinas dan bisa ditelusuri.
Penyesuaian untuk perubahan
Penambahan luas, penambahan lantai, atau perubahan fungsi memerlukan PBG.
Bangunan tanpa izin
Bangunan yang belum pernah berizin perlu diselesaikan status perizinannya mengikuti ketentuan daerah.
Jalur ke SLF
Setelah status perizinan jelas, pengurusan SLF baru bisa berjalan di atas dasar yang sahih.
Cara kerjanya
- 01.
Verifikasi Status Izin
Memastikan apakah bangunan memiliki IMB atau PBG yang sah, termasuk penelusuran arsip bila perlu.
- 02.
Penentuan Jalur
Menentukan apakah cukup memakai dokumen lama, atau memerlukan PBG baru karena ada perubahan.
- 03.
Penyusunan Dokumen
Penyiapan gambar dan berkas sesuai jalur yang dipilih.
- 04.
Pengajuan & Tindak Lanjut
Pendampingan pengajuan melalui SIMBG sampai selesai.
Yang menentukan biayanya
Sebagian besar kasus hanya memerlukan verifikasi status, yang jauh lebih ringan daripada pengurusan izin baru.
- 01
Jalur yang dibutuhkan
Verifikasi status jauh lebih ringan dibanding pengajuan PBG baru untuk perubahan bangunan.
- 02
Ketersediaan arsip
Bila dokumen masih tercatat di dinas, penelusuran relatif singkat.
- 03
Ada tidaknya perubahan bangunan
Perubahan yang belum terdaftar memerlukan penyesuaian perizinan tersendiri.
- 04
Kondisi gambar
Bila gambar lama tidak tersedia, perlu penyusunan ulang.
- 05
Retribusi daerah
Berlaku bila diperlukan penerbitan PBG baru, mengikuti perda setempat.
Pemeriksaan di lapangan
Pertanyaan sebelum memutuskan
Apakah IMB saya masih berlaku?
IMB yang terbit secara sah sebelum PP 16/2021 umumnya tetap diakui sebagai dokumen dasar. Yang perlu dipastikan adalah apakah bangunan masih sesuai dengan yang tercantum di dalamnya.
Haruskah IMB diubah jadi PBG?
Umumnya tidak, bila tidak ada pembangunan atau perubahan baru. PBG diperlukan ketika akan membangun, memperluas, menambah lantai, atau mengubah fungsi bangunan.
IMB hilang, masih bisa diurus?
Langkah pertama penelusuran arsip di dinas terkait. Dokumen lama sering masih tercatat meski salinan pemilik sudah tidak ada.
Bangunan tidak pernah punya IMB, bagaimana?
Status perizinannya perlu diselesaikan lebih dulu mengikuti ketentuan daerah setempat mengenai bangunan yang telah berdiri. Ini prasyarat sebelum SLF bisa diproses.
Apakah IMB sama dengan SLF?
Berbeda. IMB (kini PBG) adalah izin untuk membangun. SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan laik difungsikan setelah selesai dibangun.
Berapa lama verifikasi status?
Bergantung ketersediaan arsip di instansi. Kami sampaikan gambaran setelah mengetahui lokasi dan perkiraan tahun terbit izinnya.
Cek status izin bangunan Anda
Sampaikan lokasi, perkiraan tahun bangun, dan dokumen yang masih ada. Kami bantu pastikan posisinya.
Semakin lengkap data bangunan yang Anda isi, semakin akurat pemetaan kebutuhannya — dan semakin sedikit bolak-balik sebelum kami bisa memberi gambaran yang realistis.

Lebih cepat lewat WhatsApp?
Sampaikan fungsi bangunan, luas, dan jumlah lantai. Kami balas dengan langkah pertama yang perlu Anda ambil.








