
Audit MEP
Pemeriksaan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing — termasuk proteksi kebakaran, kelistrikan, tata udara, dan sanitasi bangunan.
Audit MEP memeriksa keandalan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing bangunan. Bersama audit struktur, inilah komponen yang paling sering menentukan lolos atau tidaknya penilaian kelaikan fungsi, karena menyangkut proteksi kebakaran dan keamanan instalasi listrik.
Lingkup pemeriksaan
Elektrikal
Kapasitas daya terpasang, kondisi panel dan pengaman, sistem pembumian, penangkal petir, serta pencahayaan darurat.
Proteksi kebakaran
Sistem deteksi dan alarm, sprinkler, hidran, alat pemadam api ringan, serta sistem pengendalian asap dan tekanan udara tangga darurat.
Mekanikal
Sistem tata udara dan ventilasi, serta sarana transportasi vertikal seperti lift dan eskalator beserta sertifikat kelaikannya.
Plumbing
Sistem air bersih, air kotor, dan air limbah, termasuk kapasitas tandon dan pengolahan limbah sesuai fungsi bangunan.
Titik yang sering bermasalah
Pada bangunan yang telah beberapa kali menambah kapasitas listrik, dokumentasi instalasi sering tertinggal jauh di belakang kondisi terpasang. Demikian pula sistem sprinkler yang tata letaknya tidak lagi sesuai setelah layout ruang berubah.
Yang Anda dapatkan
Cakupan sistem menyeluruh
Elektrikal, proteksi kebakaran, mekanikal, dan plumbing dalam satu audit.
Prioritas berbasis risiko
Temuan diurutkan berdasarkan dampak terhadap keselamatan.
Selaras dokumen K3
Hasil audit dapat disandingkan dengan kelengkapan keselamatan kerja.
Tahapan pengerjaan
- 01.
Peninjauan Dokumen
Pemeriksaan gambar MEP dan riwayat pemeliharaan.
- 02.
Survei Instalasi
Pemeriksaan kondisi terpasang tiap sistem.
- 03.
Pengujian Fungsi
Pengujian sistem proteksi dan instalasi utama.
- 04.
Laporan & Rekomendasi
Penyusunan temuan dan prioritas perbaikan.
Pertanyaan seputar Audit MEP
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Kondisi ini sangat lazim pada bangunan berusia di atas sepuluh tahun dan tidak otomatis menutup jalan pengajuan. Umumnya dilakukan rekonstruksi gambar as-built melalui pengukuran ulang kondisi terpasang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan teknis. Langkah pertama adalah memetakan dokumen apa saja yang kurang.
Biaya SLF tidak berupa angka tunggal karena dipengaruhi luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kompleksitas sistem teknis, kelengkapan dokumen awal, dan ketentuan retribusi daerah. Estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya bisa disusun setelah audit dokumen dilakukan.

Mulai dari konsultasi awal
Kami petakan kebutuhan dokumen bangunan Anda sebelum Anda memutuskan apa pun.
