Solusi SLF
Pelaksanaan layanan Penerbitan SLF Baru oleh Solusi SLF
Layanan

Penerbitan SLF Baru

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang baru selesai dibangun maupun bangunan eksisting yang belum pernah memiliki SLF.

Penerbitan SLF baru adalah proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang belum pernah memilikinya, baik karena baru selesai dibangun maupun karena selama ini beroperasi tanpa sertifikat.

Bangunan baru dan bangunan eksisting

Alurnya berbeda. Bangunan yang baru selesai dibangun mengacu pada PBG dan dokumen pelaksanaan konstruksi, sehingga jalurnya relatif lurus. Bangunan eksisting yang sudah lama beroperasi hampir selalu memerlukan pemeriksaan kelaikan menyeluruh, karena dokumen aslinya jarang lengkap dan kondisi terpasang biasanya sudah bergeser dari gambar rencana.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau IMB untuk bangunan yang terbit sebelum PP 16/2021.
  • Gambar as-built arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal.
  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Laporan pengujian instalasi listrik, plumbing, dan proteksi kebakaran.
  • Laporan hasil pemeriksaan kelaikan dari pengkaji teknis.
  • Dokumen lingkungan sesuai skala dan fungsi bangunan.

Daftar ini bersifat umum. Persyaratan final mengikuti ketentuan pemerintah daerah tempat bangunan berada dan dapat berbeda antar wilayah.

Berapa lama prosesnya?

Durasi paling dipengaruhi kelengkapan dokumen awal, bukan luas bangunan. Bangunan dengan gambar as-built akurat bergerak jauh lebih cepat dibanding bangunan yang gambarnya harus disusun ulang dari pengukuran lapangan. Estimasi realistis kami sampaikan setelah audit dokumen, bukan sebelumnya.

Manfaat

Yang Anda dapatkan

Menangani dokumen tidak ideal

Termasuk bangunan lama dengan berkas hilang atau tidak sesuai kondisi terpasang.

Koordinasi teknis terpusat

Pengujian dan pengkajian dikoordinasikan dalam satu alur kerja.

Estimasi berbasis audit

Perkiraan waktu diberikan setelah kondisi nyata diperiksa.

Alur kerja

Tahapan pengerjaan

  1. 01.

    Verifikasi Status

    Menentukan jalur pengurusan sesuai status dan riwayat bangunan.

  2. 02.

    Pemeriksaan Teknis

    Pemeriksaan kelaikan oleh tenaga ahli bersertifikat.

  3. 03.

    Kompilasi Berkas

    Penyusunan dokumen sesuai persyaratan daerah setempat.

  4. 04.

    Pengajuan & Tindak Lanjut

    Pengajuan dan penanganan tanggapan instansi sampai terbit.

FAQ

Pertanyaan seputar Penerbitan SLF Baru

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.

Dokumentasi pemeriksaan bangunan oleh Solusi SLF

Mulai dari konsultasi awal

Kami petakan kebutuhan dokumen bangunan Anda sebelum Anda memutuskan apa pun.

Konsultasi Gratis