
Penerbitan SLF Baru
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang baru selesai dibangun maupun bangunan eksisting yang belum pernah memiliki SLF.
Penerbitan SLF baru adalah proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang belum pernah memilikinya, baik karena baru selesai dibangun maupun karena selama ini beroperasi tanpa sertifikat.
Bangunan baru dan bangunan eksisting
Alurnya berbeda. Bangunan yang baru selesai dibangun mengacu pada PBG dan dokumen pelaksanaan konstruksi, sehingga jalurnya relatif lurus. Bangunan eksisting yang sudah lama beroperasi hampir selalu memerlukan pemeriksaan kelaikan menyeluruh, karena dokumen aslinya jarang lengkap dan kondisi terpasang biasanya sudah bergeser dari gambar rencana.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau IMB untuk bangunan yang terbit sebelum PP 16/2021.
- Gambar as-built arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal.
- Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
- Laporan pengujian instalasi listrik, plumbing, dan proteksi kebakaran.
- Laporan hasil pemeriksaan kelaikan dari pengkaji teknis.
- Dokumen lingkungan sesuai skala dan fungsi bangunan.
Daftar ini bersifat umum. Persyaratan final mengikuti ketentuan pemerintah daerah tempat bangunan berada dan dapat berbeda antar wilayah.
Berapa lama prosesnya?
Durasi paling dipengaruhi kelengkapan dokumen awal, bukan luas bangunan. Bangunan dengan gambar as-built akurat bergerak jauh lebih cepat dibanding bangunan yang gambarnya harus disusun ulang dari pengukuran lapangan. Estimasi realistis kami sampaikan setelah audit dokumen, bukan sebelumnya.
Yang Anda dapatkan
Menangani dokumen tidak ideal
Termasuk bangunan lama dengan berkas hilang atau tidak sesuai kondisi terpasang.
Koordinasi teknis terpusat
Pengujian dan pengkajian dikoordinasikan dalam satu alur kerja.
Estimasi berbasis audit
Perkiraan waktu diberikan setelah kondisi nyata diperiksa.
Tahapan pengerjaan
- 01.
Verifikasi Status
Menentukan jalur pengurusan sesuai status dan riwayat bangunan.
- 02.
Pemeriksaan Teknis
Pemeriksaan kelaikan oleh tenaga ahli bersertifikat.
- 03.
Kompilasi Berkas
Penyusunan dokumen sesuai persyaratan daerah setempat.
- 04.
Pengajuan & Tindak Lanjut
Pengajuan dan penanganan tanggapan instansi sampai terbit.
Pertanyaan seputar Penerbitan SLF Baru
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Kondisi ini sangat lazim pada bangunan berusia di atas sepuluh tahun dan tidak otomatis menutup jalan pengajuan. Umumnya dilakukan rekonstruksi gambar as-built melalui pengukuran ulang kondisi terpasang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan teknis. Langkah pertama adalah memetakan dokumen apa saja yang kurang.
Biaya SLF tidak berupa angka tunggal karena dipengaruhi luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kompleksitas sistem teknis, kelengkapan dokumen awal, dan ketentuan retribusi daerah. Estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya bisa disusun setelah audit dokumen dilakukan.

Mulai dari konsultasi awal
Kami petakan kebutuhan dokumen bangunan Anda sebelum Anda memutuskan apa pun.
