
Pendampingan TABG
Pendampingan penyiapan materi dan pelaksanaan sidang Tim Ahli Bangunan Gedung, termasuk penyusunan tanggapan atas catatan yang diberikan.
TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) adalah tim yang memberikan pertimbangan teknis dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk bangunan dengan kriteria tertentu, pertimbangan TABG menjadi bagian dari proses perizinan dan penilaian kelaikan fungsi.
Kenapa pendampingan membantu
Sidang TABG bersifat teknis dan menghadapkan pemilik bangunan pada tim ahli lintas bidang — struktur, arsitektur, MEP, hingga keselamatan kebakaran. Materi yang tidak disiapkan dengan baik biasanya berujung pada catatan berulang dan sidang lanjutan, yang memperpanjang keseluruhan proses.
Lingkup pendampingan
- Penyusunan materi paparan teknis sesuai kaidah yang diharapkan tim ahli.
- Pemeriksaan awal kelengkapan dokumen sebelum diajukan.
- Pendampingan pada pelaksanaan sidang.
- Penyusunan tanggapan tertulis atas catatan dan rekomendasi TABG.
- Koordinasi tindak lanjut sampai catatan dinyatakan selesai.
Yang perlu disiapkan pemilik bangunan
Gambar teknis terkini, laporan hasil audit struktur dan MEP, serta riwayat perubahan bangunan. Semakin lengkap bahan ini, semakin sedikit catatan yang muncul di sidang.
Yang Anda dapatkan
Materi siap sidang
Paparan disusun mengikuti kaidah teknis yang diharapkan.
Mengurangi sidang berulang
Kelengkapan diperiksa sebelum pengajuan.
Tanggapan catatan terstruktur
Setiap catatan ditindaklanjuti secara tertulis dan terlacak.
Tahapan pengerjaan
- 01.
Peninjauan Kesiapan
Pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis.
- 02.
Penyusunan Materi
Penyiapan paparan dan dokumen pendukung.
- 03.
Pendampingan Sidang
Pendampingan teknis saat pelaksanaan sidang.
- 04.
Tindak Lanjut Catatan
Penyusunan tanggapan sampai catatan selesai.
Pertanyaan seputar Pendampingan TABG
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Kondisi ini sangat lazim pada bangunan berusia di atas sepuluh tahun dan tidak otomatis menutup jalan pengajuan. Umumnya dilakukan rekonstruksi gambar as-built melalui pengukuran ulang kondisi terpasang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan teknis. Langkah pertama adalah memetakan dokumen apa saja yang kurang.
Biaya SLF tidak berupa angka tunggal karena dipengaruhi luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kompleksitas sistem teknis, kelengkapan dokumen awal, dan ketentuan retribusi daerah. Estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya bisa disusun setelah audit dokumen dilakukan.

Mulai dari konsultasi awal
Kami petakan kebutuhan dokumen bangunan Anda sebelum Anda memutuskan apa pun.
