
Audit Arsitektur
Pemeriksaan aspek arsitektural bangunan: tata ruang, jalur evakuasi, aksesibilitas, serta kesesuaian fungsi terpasang dengan dokumen perizinan.
Audit arsitektur memeriksa apakah tata ruang, sirkulasi, dan kelengkapan bangunan masih memenuhi persyaratan kelaikan fungsi — termasuk apakah fungsi yang berjalan sekarang sama dengan fungsi yang tercantum dalam perizinan.
Yang diperiksa
- Kesesuaian fungsi ruang terpasang dengan gambar dan dokumen perizinan.
- Jalur evakuasi: lebar koridor, jarak tempuh, dan kejelasan penandaan.
- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada area publik.
- Kondisi selubung bangunan, pencahayaan, dan penghawaan alami.
- Kelengkapan sarana dan prasarana bangunan gedung.
Perubahan yang paling sering terlewat
Pada bangunan sewa, tata ruang berubah tiap pergantian penyewa dan jarang terdokumentasi. Perubahan seperti penutupan koridor, penambahan partisi yang mengganggu jalur evakuasi, atau alih fungsi ruang menjadi gudang, semuanya memengaruhi pemenuhan persyaratan kelaikan dan harus tercermin dalam gambar as-built.
Yang Anda dapatkan
Menangkap perubahan tak tercatat
Selisih antara kondisi terpasang dan dokumen teridentifikasi.
Fokus keselamatan pengguna
Jalur evakuasi dan aksesibilitas diperiksa menyeluruh.
Dasar pembaruan gambar
Hasil survei dipakai memperbarui as-built drawing.
Tahapan pengerjaan
- 01.
Peninjauan Gambar
Perbandingan dokumen perizinan dengan gambar terkini.
- 02.
Survei Lapangan
Pengukuran dan pendataan kondisi ruang terpasang.
- 03.
Analisis Kesesuaian
Identifikasi selisih terhadap persyaratan kelaikan.
- 04.
Laporan & Rekomendasi
Penyusunan temuan dan usulan penyesuaian.
Pertanyaan seputar Audit Arsitektur
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Kondisi ini sangat lazim pada bangunan berusia di atas sepuluh tahun dan tidak otomatis menutup jalan pengajuan. Umumnya dilakukan rekonstruksi gambar as-built melalui pengukuran ulang kondisi terpasang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan teknis. Langkah pertama adalah memetakan dokumen apa saja yang kurang.
Biaya SLF tidak berupa angka tunggal karena dipengaruhi luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kompleksitas sistem teknis, kelengkapan dokumen awal, dan ketentuan retribusi daerah. Estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya bisa disusun setelah audit dokumen dilakukan.

Mulai dari konsultasi awal
Kami petakan kebutuhan dokumen bangunan Anda sebelum Anda memutuskan apa pun.
