
Konsultasi Compliance
Pemetaan kewajiban kepatuhan bangunan gedung Anda — dokumen apa yang wajib dimiliki, mana yang kedaluwarsa, dan apa langkah prioritasnya.
Konsultasi compliance memetakan seluruh kewajiban dokumen bangunan gedung Anda dalam satu gambaran utuh, bukan hanya SLF. Banyak pemilik bangunan baru menyadari ada dokumen yang kedaluwarsa ketika izin operasional tertahan.
Untuk siapa layanan ini
- Pemilik atau pengelola yang baru mengambil alih bangunan dan belum tahu status dokumennya.
- Perusahaan dengan beberapa bangunan di lokasi berbeda yang perlu gambaran kepatuhan menyeluruh.
- Pengelola yang menghadapi audit internal, uji tuntas investor, atau persiapan sertifikasi.
- Bangunan yang akan berubah fungsi atau menambah kapasitas operasional.
Yang Anda dapatkan
Daftar kewajiban dokumen yang berlaku untuk bangunan Anda, status masing-masing dokumen saat ini, identifikasi selisih terhadap ketentuan yang berlaku, serta urutan prioritas penanganan berdasarkan risiko dan tenggat waktu.
Batasan
Konsultasi ini bersifat pemetaan dan bukan nasihat hukum. Untuk hal yang menyangkut tafsir peraturan atau sengketa, kami sarankan berkonsultasi dengan penasihat hukum dan instansi berwenang.
Yang Anda dapatkan
Gambaran menyeluruh
Seluruh kewajiban dokumen dalam satu peta, bukan sepotong-sepotong.
Prioritas berbasis risiko
Tahu mana yang harus ditangani lebih dulu dan mengapa.
Dasar perencanaan anggaran
Kebutuhan tindak lanjut terlihat sejak awal.
Tahapan pengerjaan
- 01.
Pengumpulan Data
Inventarisasi dokumen yang saat ini dimiliki.
- 02.
Pemetaan Kewajiban
Identifikasi ketentuan yang berlaku untuk bangunan Anda.
- 03.
Analisis Selisih
Perbandingan kondisi saat ini terhadap kewajiban.
- 04.
Peta Jalan
Penyusunan prioritas dan urutan tindak lanjut.
Pertanyaan seputar Konsultasi Compliance
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Kondisi ini sangat lazim pada bangunan berusia di atas sepuluh tahun dan tidak otomatis menutup jalan pengajuan. Umumnya dilakukan rekonstruksi gambar as-built melalui pengukuran ulang kondisi terpasang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan teknis. Langkah pertama adalah memetakan dokumen apa saja yang kurang.
Biaya SLF tidak berupa angka tunggal karena dipengaruhi luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kompleksitas sistem teknis, kelengkapan dokumen awal, dan ketentuan retribusi daerah. Estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya bisa disusun setelah audit dokumen dilakukan.

Mulai dari konsultasi awal
Kami petakan kebutuhan dokumen bangunan Anda sebelum Anda memutuskan apa pun.
