
Jasa Pengurusan PBG — Persetujuan Bangunan Gedung
Pendampingan penyusunan dokumen rencana teknis dan pengajuan PBG melalui SIMBG, untuk bangunan baru maupun perubahan bangunan yang sudah berdiri.
Layanan ini untuk Anda jika
- Anda akan membangun gedung baru dan memerlukan persetujuan sebelum konstruksi dimulai.
- Bangunan akan diperluas, ditambah lantai, atau diubah fungsinya.
- Bangunan sudah berdiri tetapi belum pernah memiliki izin bangunan.
- Anda perlu menyesuaikan status perizinan sebelum dapat mengurus SLF.
Yang kami kerjakan
Peninjauan rencana
Pemeriksaan kesesuaian rencana teknis dengan ketentuan tata ruang dan standar bangunan gedung.
Dokumen rencana teknis
Penyusunan atau perapian gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal.
Dokumen pendukung
Koordinasi kelengkapan dokumen tanah, lingkungan, dan persyaratan lain sesuai skala bangunan.
Pengajuan SIMBG
Pendaftaran dan pengunggahan berkas melalui sistem perizinan bangunan gedung.
Konsultasi teknis
Pendampingan saat pemeriksaan dokumen oleh tim teknis, termasuk penyusunan tanggapan atas catatan.
Tindak lanjut sampai terbit
Penanganan permintaan perbaikan sampai persetujuan diterbitkan.
Cara kerjanya
- 01.
Peninjauan Rencana
Memastikan rencana bangunan sesuai ketentuan tata ruang dan standar teknis yang berlaku.
- 02.
Penyusunan Dokumen
Penyiapan gambar rencana teknis dan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- 03.
Pengajuan via SIMBG
Pendaftaran, pengunggahan berkas, dan verifikasi kelengkapan oleh dinas.
- 04.
Konsultasi Teknis & Terbit
Pendampingan pemeriksaan teknis dan penyelesaian catatan sampai PBG diterbitkan.
Apa yang menentukan biayanya
Biaya PBG terdiri dari jasa penyusunan dokumen dan retribusi daerah. Keduanya bergantung pada hal yang berbeda.
- 01
Ketersediaan gambar rencana
Bila gambar teknis sudah disiapkan perencana, pekerjaan jauh lebih ringan dibanding harus disusun dari awal.
- 02
Luas, jumlah lantai, dan fungsi
Menjadi dasar perhitungan retribusi daerah sekaligus volume pekerjaan dokumen.
- 03
Klasifikasi kompleksitas bangunan
Bangunan dengan klasifikasi lebih tinggi memerlukan kelengkapan dan pemeriksaan teknis lebih luas.
- 04
Kebutuhan konsultasi teknis
Sebagian bangunan memerlukan pemeriksaan oleh tim ahli, yang menambah tahapan dan waktu.
- 05
Retribusi daerah
Besarannya diatur peraturan daerah masing-masing dan berbeda antar kabupaten/kota.
Dasar hukum dan apa yang berubah dari IMB
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang harus diperoleh pemilik sebelum melaksanakan pembangunan, perluasan, perubahan, atau perawatan bangunan gedung. PBG menggantikan kedudukan Izin Mendirikan Bangunan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan mendasarnya terletak pada pendekatan. IMB bersifat izin yang diberikan sebelum membangun berdasarkan permohonan. PBG menekankan kesesuaian rencana teknis terhadap standar teknis bangunan gedung, dan pemenuhan standar itulah yang dinilai. Konsekuensinya, kualitas dokumen rencana teknis menjadi penentu utama lancar atau tidaknya proses.
IMB yang sudah terbit secara sah umumnya tetap diakui. Tidak ada kewajiban umum bagi seluruh pemilik IMB untuk mengubahnya menjadi PBG. Yang memicu kebutuhan PBG adalah adanya pembangunan atau perubahan baru pada bangunan.
Kapan PBG diperlukan
- Membangun bangunan gedung baru, dari rumah tinggal sampai bangunan industri.
- Memperluas bangunan, menambah lantai, atau menambah massa bangunan.
- Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha.
- Melakukan perubahan yang menyentuh sistem struktur bangunan.
- Melakukan perawatan besar yang mengubah komponen utama bangunan.
- Melakukan pelestarian bangunan cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen rencana teknis yang dinilai
Inti pengajuan PBG adalah dokumen rencana teknis. Kelengkapannya bergantung pada klasifikasi bangunan, tetapi kelompok berikut menjadi dasar penilaian.
Kelompok dokumen | Isi | Catatan |
|---|---|---|
Rencana arsitektur | Gambar situasi, denah, tampak, potongan, detail, dan spesifikasi | Harus selaras dengan ketentuan tata ruang dan intensitas bangunan setempat |
Rencana struktur | Gambar struktur, perhitungan struktur, dan spesifikasi bahan | Untuk bangunan tertentu memerlukan tinjauan tenaga ahli bersertifikat |
Rencana utilitas | Mekanikal, elektrikal, plumbing, proteksi kebakaran, dan sistem transportasi dalam gedung | Sistem proteksi kebakaran sering menjadi titik koreksi terbanyak |
Dokumen pendukung | Legalitas tanah, data pemilik, dan rekomendasi instansi terkait | Andalalin dan dokumen lingkungan kerap diminta sebagai lampiran |
Peran TABG dan konsultasi teknis
Untuk bangunan dengan klasifikasi tertentu — umumnya bangunan tidak sederhana, bangunan khusus, atau bangunan dengan ketinggian dan fungsi tertentu — rencana teknis melalui pemeriksaan Tim Ahli Bangunan Gedung. TABG memberikan pertimbangan teknis atas pemenuhan standar sebelum PBG diterbitkan.
Tahap ini kerap menjadi penyebab utama molornya jadwal, karena bergantung pada agenda sidang dan kualitas dokumen yang diajukan. Dokumen yang disiapkan dengan mengantisipasi pertanyaan TABG umumnya melewati tahap ini dengan koreksi jauh lebih sedikit.
Alur pengajuan melalui SIMBG
- Pendaftaran dan pembuatan akun pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
- Pengisian data bangunan dan unggah dokumen rencana teknis.
- Pemeriksaan kelengkapan administratif oleh dinas.
- Pemeriksaan teknis, termasuk pertimbangan TABG bila klasifikasi bangunan mensyaratkannya.
- Perbaikan dokumen atas catatan yang diberikan — tahap ini bisa berulang beberapa kali.
- Penerbitan surat ketetapan retribusi dan pembayaran oleh pemilik.
- Penerbitan PBG setelah retribusi dilunasi.
Komponen biaya PBG
Biaya PBG terdiri atas dua kelompok yang perlu dibedakan agar penganggaran tidak keliru.
- Retribusi daerah, dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan peraturan daerah dengan mempertimbangkan luas, jumlah lantai, fungsi, dan klasifikasi bangunan. Besarannya berbeda antar daerah.
- Biaya penyusunan dokumen rencana teknis, yaitu pekerjaan perencanaan arsitektur, struktur, dan utilitas beserta perhitungannya. Inilah komponen yang paling bervariasi.
Bangunan sederhana dengan rencana teknis yang sudah tersedia hanya memerlukan penyesuaian format. Bangunan industri berlantai banyak dengan sistem utilitas kompleks memerlukan pekerjaan perencanaan penuh. Selisih keduanya sangat besar, dan itulah alasan angka pasti baru diberikan setelah rencana bangunan diperiksa.
Penyebab pengajuan PBG tertahan
- Ketidaksesuaian rencana dengan ketentuan tata ruang: peruntukan lahan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, atau garis sempadan.
- Dokumen rencana teknis tidak lengkap atau tidak konsisten antar disiplin — denah arsitektur tidak cocok dengan gambar struktur.
- Perhitungan struktur tidak disertai asumsi pembebanan yang memadai.
- Sistem proteksi kebakaran belum memenuhi ketentuan bagi klasifikasi risiko bangunan.
- Lampiran dari instansi lain belum tersedia, misalnya Andalalin atau dokumen lingkungan.
- Legalitas tanah belum jelas atau masih dalam proses.
Hubungan PBG dengan SLF
PBG dan SLF adalah dua tahap dari satu rangkaian yang sama. PBG menilai rencana sebelum bangunan berdiri; SLF menilai kenyataan setelah bangunan selesai. Bangunan yang dibangun sesuai dokumen PBG akan jauh lebih mudah memperoleh SLF, karena gambar terbangun dan perhitungan yang diminta sudah tersedia sejak awal.
Sebaliknya, penyimpangan pelaksanaan dari dokumen PBG akan terdeteksi pada saat pengurusan SLF, dan penyelesaiannya jauh lebih mahal setelah bangunan berdiri. Karena itu kami menyarankan pengelolaan dokumen PBG dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan SLF yang akan datang.
Bangunan yang PBG-nya dikerjakan rapi akan menghemat waktu dan biaya saat SLF. Keduanya sebaiknya direncanakan sebagai satu rangkaian, bukan dua urusan terpisah.
Pemeriksaan di lapangan
Pertanyaan sebelum memutuskan
Apa bedanya PBG dan IMB?
PBG menggantikan IMB sejak PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB adalah izin mendirikan; PBG adalah persetujuan atas rencana teknis yang telah memenuhi standar. IMB lama yang sah umumnya tetap diakui sebagai dokumen dasar.
Bangunan sudah berdiri, apakah masih perlu PBG?
Bila bangunan belum pernah memiliki izin, status perizinannya perlu diselesaikan lebih dulu. Penyelesaiannya mengikuti ketentuan daerah setempat mengenai bangunan yang telah berdiri.
Apakah PBG dan SLF bisa diurus bersamaan?
Sebagian penyiapan dokumen bisa paralel, tetapi penerbitannya berurutan. SLF menilai bangunan terbangun terhadap rencana yang disetujui, jadi PBG harus lebih dulu ada.
Berapa lama proses PBG?
Bergantung kelengkapan gambar rencana, klasifikasi bangunan, dan apakah diperlukan konsultasi teknis. Estimasi kami sampaikan setelah rencana Anda ditinjau.
Renovasi interior apakah perlu PBG baru?
Umumnya tidak, bila tidak menyentuh struktur, tidak menambah luas, dan tidak mengubah fungsi. Yang memerlukan penyesuaian adalah perubahan pada hal-hal tersebut.
Apakah bisa mengurus PBG tanpa gambar dari arsitek?
Gambar rencana teknis tetap diperlukan. Bila belum ada, penyusunannya menjadi bagian dari pekerjaan dan kami sampaikan lingkupnya di awal.
Kirim rencana bangunan Anda
Sampaikan fungsi, luas, jumlah lantai, dan lokasi. Kami tinjau dan sampaikan kebutuhan dokumennya.
Semakin lengkap data bangunan yang Anda isi, semakin akurat pemetaan kebutuhannya — dan semakin sedikit bolak-balik sebelum kami bisa memberi gambaran yang realistis.

Lebih cepat lewat WhatsApp?
Sampaikan fungsi bangunan, luas, dan jumlah lantai. Kami balas dengan langkah pertama yang perlu Anda ambil.








