Solusi SLF
IMB Lama Anda Masih Berlaku? Ini Cara Memastikannya — Solusi SLF
Status perizinan bangunan

IMB Lama Anda Masih Berlaku? Ini Cara Memastikannya

Sejak PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB digantikan PBG. Tapi IMB yang sah umumnya tetap diakui — dan sebagian besar bangunan tidak perlu dikonversi sama sekali.

Kualifikasi

Halaman ini untuk Anda jika

  • Anda mendengar IMB sudah tidak berlaku dan ingin memastikan posisi bangunan Anda.
  • Ada pihak yang menawarkan jasa "konversi IMB ke PBG" dan Anda ragu apakah benar dibutuhkan.
  • Bangunan akan diperluas, ditambah lantai, atau diubah fungsinya.
  • Anda perlu memastikan status izin sebelum mengurus SLF atau menjual properti.
Lingkup

Yang perlu diluruskan lebih dulu

IMB tidak otomatis batal

IMB yang terbit secara sah sebelum PP 16/2021 umumnya tetap diakui sebagai dokumen dasar, termasuk sebagai dasar pengajuan SLF.

Tidak ada kewajiban konversi umum

Peraturan tidak mewajibkan seluruh pemilik IMB mengubahnya menjadi PBG. Yang memicu kebutuhan PBG adalah adanya pembangunan atau perubahan baru.

PBG untuk perubahan

Penambahan luas, penambahan lantai, perubahan fungsi, atau perubahan yang menyentuh struktur memerlukan PBG.

Verifikasi kesesuaian

Yang benar-benar perlu diperiksa: apakah bangunan yang berdiri masih sesuai dengan yang tercantum dalam IMB.

Penelusuran arsip

Bila salinan IMB hilang, dokumen sering masih tercatat di dinas dan dapat ditelusuri.

Bangunan tanpa izin

Bangunan yang belum pernah berizin diselesaikan mengikuti ketentuan daerah setempat mengenai bangunan yang telah berdiri.

Proses

Cara kerjanya

  1. 01.

    Verifikasi Dokumen

    Memeriksa keabsahan IMB yang ada dan menelusuri arsip bila salinannya hilang.

  2. 02.

    Pencocokan Kondisi

    Membandingkan bangunan yang berdiri dengan yang tercantum dalam izin — di sinilah selisih biasanya ditemukan.

  3. 03.

    Penentuan Jalur

    Menyimpulkan apakah cukup memakai IMB lama, atau memang memerlukan PBG karena ada perubahan.

  4. 04.

    Pendampingan

    Bila PBG diperlukan, penyusunan dokumen dan pengajuan melalui SIMBG sampai terbit.

Biaya

Yang menentukan biayanya

Sebagian besar kasus berhenti di tahap verifikasi, yang jauh lebih ringan daripada pengurusan izin baru. Biaya besar hanya muncul bila ternyata ada perubahan bangunan yang belum terdaftar.

  1. 01

    Hasil verifikasi

    Bila IMB sah dan bangunan sesuai, pekerjaannya berhenti di sini — ini skenario paling murah dan paling sering terjadi.

  2. 02

    Ketersediaan arsip

    IMB yang masih tercatat di dinas jauh lebih cepat ditelusuri dibanding yang harus direkonstruksi riwayatnya.

  3. 03

    Besarnya perubahan bangunan

    Penambahan lantai atau perluasan memerlukan PBG baru dengan dokumen rencana teknis lengkap.

  4. 04

    Kondisi gambar

    Bila gambar lama tidak tersedia, perlu pengukuran dan penyusunan ulang.

  5. 05

    Retribusi daerah

    Berlaku hanya bila diperlukan penerbitan PBG baru, mengikuti perda setempat.

Dokumentasi

Pemeriksaan di lapangan

FAQ

Pertanyaan sebelum memutuskan

Apakah IMB saya sekarang tidak berlaku lagi?

IMB yang terbit secara sah sebelum PP 16/2021 umumnya tetap diakui sebagai dokumen dasar. Yang berubah adalah rezim perizinan untuk pembangunan baru, bukan status dokumen lama yang sah.

Ada yang menawarkan jasa konversi IMB ke PBG, perlu tidak?

Untuk sebagian besar bangunan yang tidak mengalami perubahan, tidak diperlukan. Sebelum membayar jasa konversi, pastikan dulu apa yang sebenarnya memicu kebutuhannya.

Kapan saya benar-benar butuh PBG?

Ketika akan membangun baru, memperluas, menambah lantai, mengubah fungsi bangunan, atau melakukan perubahan yang menyentuh struktur.

Bangunan saya sudah berubah dari gambar IMB, bagaimana?

Perubahan yang belum terdaftar perlu diselesaikan status perizinannya. Ini juga akan terdeteksi saat pengurusan SLF, jadi lebih baik ditangani lebih dulu.

IMB saya hilang, apakah harus bikin PBG baru?

Belum tentu. Langkah pertama penelusuran arsip di dinas terkait — dokumen sering masih tercatat. PBG baru hanya diperlukan bila memang tidak pernah ada izin, atau ada perubahan bangunan.

Apakah bisa mengurus SLF dengan IMB lama?

Umumnya bisa, selama IMB sah dan bangunan masih sesuai dengan yang tercantum di dalamnya. Itu sebabnya verifikasi status menjadi langkah pertama sebelum SLF.

Langkah pertama

Cek status izin bangunan Anda

Sampaikan lokasi, perkiraan tahun terbit izin, dan dokumen yang masih ada. Kami bantu pastikan apakah perlu tindakan atau tidak.

Semakin lengkap data bangunan yang Anda isi, semakin akurat pemetaan kebutuhannya — dan semakin sedikit bolak-balik sebelum kami bisa memberi gambaran yang realistis.

Data Anda hanya digunakan untuk menindaklanjuti permintaan konsultasi ini. Lihat Kebijakan Privasi.

Tim Solusi SLF di lokasi pemeriksaan bangunan

Lebih cepat lewat WhatsApp?

Sampaikan fungsi bangunan, luas, dan jumlah lantai. Kami balas dengan langkah pertama yang perlu Anda ambil.

Konsultasi Gratis