
Bangunan Anda layak beroperasi, secara legal.
Kami memeriksa kelaikan struktur, arsitektur, dan MEP bangunan Anda, lalu mendampingi seluruh proses sampai Sertifikat Laik Fungsi terbit.
Apa itu SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak digunakan sesuai fungsi yang direncanakan.
SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan dan berlaku untuk jangka waktu tertentu sehingga perlu diperpanjang. Tanpa SLF, bangunan berisiko menghadapi kendala perizinan operasional, komplikasi klaim asuransi, hingga sanksi administratif.
- 4
- Aspek keandalan diperiksa
- 7
- Layanan pendampingan
- 5
- Kota area layanan
- 01.
Transparan
Kondisi dokumen kami sampaikan apa adanya, termasuk bila prosesnya panjang.
- 02.
Berbasis Pemeriksaan
Estimasi waktu dan biaya diberikan setelah audit, bukan sebelumnya.
- 03.
Edukatif
Anda paham apa yang sedang diurus dan mengapa, bukan sekadar menunggu.
- 04.
Satu Koordinasi
Satu titik komunikasi, tanpa Anda mengejar banyak pihak teknis.
Pendampingan sesuai kebutuhan bangunan
Ruang lingkup kami sesuaikan dengan kondisi dokumen dan kompleksitas bangunan Anda — bukan paket seragam.
Bangunan yang kami dampingi
Tiap tipologi punya titik pemeriksaan berbeda. Kami sesuaikan lingkup audit dengan fungsi dan risiko bangunan Anda.

Perkantoran
Gedung kantor sewa maupun milik sendiri.
Pabrik & Gudang
Bangunan industri dengan kebutuhan K3 dan proteksi kebakaran.
Hotel & Apartemen
Hunian vertikal dengan tingkat hunian tinggi.
Retail & Mal
Bangunan komersial dengan akses publik.
Rumah Sakit & Klinik
Fasilitas kesehatan dengan persyaratan ketat.
Pemeriksaan di lapangan
Ditangani tenaga ahli bersertifikat



Pendampingan SLF di berbagai kota
Persyaratan teknis SLF mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing. Kami menyesuaikan pendekatan per wilayah.
Pahami dulu, baru putuskan
Pertanyaan yang sering diajukan
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Kondisi ini sangat lazim pada bangunan berusia di atas sepuluh tahun dan tidak otomatis menutup jalan pengajuan. Umumnya dilakukan rekonstruksi gambar as-built melalui pengukuran ulang kondisi terpasang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan teknis. Langkah pertama adalah memetakan dokumen apa saja yang kurang.
Biaya SLF tidak berupa angka tunggal karena dipengaruhi luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kompleksitas sistem teknis, kelengkapan dokumen awal, dan ketentuan retribusi daerah. Estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya bisa disusun setelah audit dokumen dilakukan.

Belum yakin bangunan Anda memenuhi syarat?
Ceritakan kondisi bangunan Anda. Kami bantu petakan kebutuhan dokumennya tanpa biaya konsultasi awal.
















