SLF laboratorium menekankan pengendalian bahaya yang tidak ada pada bangunan lain: sistem ventilasi khusus untuk uap berbahaya, penyimpanan bahan kimia yang terpisah menurut sifat reaktifnya, serta jalur pembuangan limbah yang tidak menyatu dengan saluran umum.
Laboratorium menyimpan bahaya dalam jumlah kecil tetapi jenis yang beragam: bahan mudah terbakar, korosif, reaktif, dan kadang biologis — sering kali dalam satu ruangan yang sama. Pengendaliannya menuntut pendekatan yang tidak dipakai pada bangunan lain.
Ventilasi sebagai pengendali utama
Pada sebagian besar bangunan, ventilasi mengurus kenyamanan. Pada laboratorium, ia adalah alat keselamatan utama — yang menjaga uap berbahaya tidak terakumulasi sampai mencapai kadar yang membahayakan.
- Lemari asam (fume hood) dengan laju hisap yang terukur, bukan sekadar menyala.
- Pergantian udara per jam yang jauh lebih tinggi dibanding ruang kerja biasa.
- Tekanan ruang negatif terhadap koridor, agar udara mengalir masuk ke laboratorium dan bukan sebaliknya.
- Jalur buang terpisah yang mengeluarkan udara ke titik aman, jauh dari bukaan udara masuk bangunan.
Poin terakhir sering terlewat pada bangunan yang laboratoriumnya ditambahkan belakangan: cerobong buang ditempatkan dekat dengan intake tata udara, sehingga udara yang baru dibuang tersedot kembali ke dalam gedung.

Penyimpanan bahan kimia
Kelompok bahan | Prinsip penyimpanan |
|---|---|
Mudah terbakar | Lemari tahan api khusus, jauh dari sumber panas dan percikan |
Oksidator | Terpisah dari bahan mudah terbakar — kombinasi keduanya mempercepat kebakaran |
Asam dan basa | Dipisahkan satu sama lain, dengan wadah penampung tumpahan |
Reaktif terhadap air | Area kering, dan dipertimbangkan terhadap sistem sprinkler di atasnya |
Prinsip pemisahan menurut sifat reaktif inilah yang paling sering diabaikan. Penyimpanan yang rapi menurut abjad terlihat teratur, tetapi dapat menempatkan dua bahan yang berbahaya bila bertemu pada rak yang bersebelahan.
Proteksi kebakaran yang perlu disesuaikan
- Sistem sprinkler air perlu ditinjau terhadap keberadaan bahan yang bereaksi dengan air.
- Media pemadam harus sesuai jenis bahan yang ada, bukan APAR serbaguna di semua titik.
- Pancuran darurat dan pencuci mata wajib tersedia dalam jarak jangkau cepat dan diuji berkala.
- Jalur evakuasi perlu mempertimbangkan bahwa sebagian area mungkin terkontaminasi saat kejadian.
Limbah laboratorium
Limbah cair laboratorium tidak boleh masuk ke saluran pembuangan umum. Ia memerlukan penampungan terpisah menurut jenisnya dan penanganan sebagai limbah B3 — titik yang sering menjadi temuan pada fasilitas yang dibangun tanpa memperhitungkan jalur pembuangan khusus sejak awal.
Laboratorium menyimpan bahaya dalam botol-botol kecil, dan justru karena kecil itulah pengendaliannya mudah dianggap tidak mendesak sampai sesuatu benar-benar terjadi.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.


