DELH dan DPLH adalah dokumen lingkungan bagi usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan. DELH setara AMDAL dan DPLH setara UKL-UPL, disusun berdasarkan kondisi kegiatan yang sudah berjalan.
Sejumlah usaha telah beroperasi bertahun-tahun tanpa dokumen lingkungan — kadang karena ketentuan saat itu berbeda, kadang karena memang terlewat. Untuk kondisi seperti ini tersedia jalur tersendiri yang berbeda dari penyusunan dokumen bagi kegiatan yang belum berjalan.
Pengertian dan kedudukan
DELH — Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan DPLH — Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen lingkungan bagi usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Keduanya bukan jalur pintas. Substansinya tetap menuntut kajian atas dampak yang ditimbulkan, hanya saja kajian itu dilakukan terhadap kegiatan yang sudah berjalan, bukan terhadap rencana.
Untuk kegiatan berjalan | Setara dengan | Bila kegiatan belum berjalan |
|---|---|---|
DELH | AMDAL | AMDAL — KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL |
DPLH | UKL-UPL | UKL-UPL |
Penentuan mana yang berlaku mengikuti logika yang sama dengan penapisan biasa: jenis kegiatan, skala atau kapasitas, dan sensitivitas lokasi.
Siapa yang dapat menggunakan jalur ini
Ketentuannya diatur dan perlu diverifikasi terhadap peraturan yang berlaku serta kebijakan daerah. Secara umum ditujukan bagi kegiatan yang:
- Sudah berjalan dan memiliki bukti bahwa kegiatan memang telah beroperasi.
- Belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
- Lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
- Bersedia memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan yang akan ditetapkan.
Syarat ketiga sering menjadi penentu. Kegiatan yang berada pada peruntukan yang tidak sesuai tata ruang menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui dokumen lingkungan.

Apa yang dikaji
Berbeda dengan AMDAL atau UKL-UPL yang memprakirakan dampak, DELH dan DPLH mengevaluasi dampak yang sudah terjadi. Karena itu isinya mencakup:
- Deskripsi kegiatan yang sedang berjalan — kapasitas, proses, penggunaan sumber daya.
- Evaluasi dampak yang telah terjadi terhadap kualitas air, udara, kebisingan, dan aspek sosial.
- Kondisi sarana pengendalian yang sudah ada, bila ada, beserta kinerjanya.
- Rencana pengelolaan dan pemantauan ke depan yang terukur.
- Rencana perbaikan bila ditemukan pengelolaan yang belum memadai.
Poin ketiga sering mengubah bobot pekerjaan. Kegiatan yang selama ini tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah, misalnya, perlu membangunnya — dan itu pekerjaan fisik dengan anggaran tersendiri di luar penyusunan dokumen.
Yang menentukan biaya dan waktu
- Jenjang dokumen — DELH jauh lebih berat daripada DPLH.
- Kondisi sarana pengendalian yang ada. Yang sudah mendekati standar hanya perlu penyesuaian.
- Kebutuhan pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi nyata saat ini.
- Kompleksitas proses kegiatan dan jumlah sumber dampak.
- Kelengkapan data historis kegiatan, yang sering tidak tersimpan pada usaha lama.
Kaitan dengan perizinan lain
Persetujuan Lingkungan yang terbit dari DELH atau DPLH memiliki kedudukan yang sama dengan yang terbit dari AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, dokumen ini juga menjadi dasar bagi Persetujuan Teknis, dan menjadi salah satu prasyarat dalam rangkaian perizinan berusaha.
Bagi usaha yang sedang merapikan legalitas secara menyeluruh, dokumen lingkungan sebaiknya diselesaikan lebih awal karena banyak perizinan lain bergantung padanya.
Yang perlu disiapkan pelaku usaha
- Bukti bahwa kegiatan memang sudah berjalan — perizinan usaha, bukti operasional, dokumentasi.
- Data kapasitas dan proses kegiatan yang sebenarnya, bukan yang direncanakan dulu.
- Kondisi sarana pengendalian pencemaran yang ada saat ini.
- Data lokasi dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
- Riwayat keluhan atau temuan pengawasan, bila pernah ada.
Yang membedakan prosesnya dari dokumen biasa
Karena kegiatan sudah berjalan, sebagian tahapan berbeda dari penyusunan AMDAL atau UKL-UPL untuk rencana kegiatan:
Tahapan | Dokumen untuk rencana | DELH / DPLH |
|---|---|---|
Data dasar | Rona lingkungan sebelum kegiatan ada | Kondisi lingkungan saat kegiatan sudah berjalan |
Analisis dampak | Prakiraan dampak yang akan terjadi | Evaluasi dampak yang sudah terjadi |
Sarana pengendalian | Direncanakan | Dievaluasi kondisi yang sudah ada |
Bukti kegiatan | Tidak diperlukan | Diperlukan sebagai dasar penggunaan jalur ini |
Hasil | Rencana pengelolaan ke depan | Rencana perbaikan dan pengelolaan ke depan |
Perbedaan pada baris ketiga yang paling berdampak pada biaya. Kegiatan yang selama ini tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah perlu membangunnya, dan itu pekerjaan fisik dengan anggaran tersendiri.
Kaitan dengan pengawasan dan sanksi
Beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan dapat berujung pada sanksi administratif. Menyusun DELH atau DPLH adalah jalur pemenuhan, bukan penghapus kewajiban yang telah lewat.
Yang perlu dipahami pelaku usaha:
- Memulai atas inisiatif sendiri menempatkan pada posisi yang berbeda dibanding menyusun setelah ada temuan pengawasan.
- Temuan pengawasan biasanya disertai tenggat, yang mempersempit ruang untuk menyusun dokumen dengan baik.
- Perbaikan sarana pengendalian sering menjadi bagian dari tindak lanjut, bukan pilihan.
- Riwayat keluhan lingkungan dari sekitar akan menjadi bagian yang dibahas dalam dokumen.
Setelah Persetujuan Lingkungan terbit
Dokumen yang disetujui melekatkan kewajiban yang berjalan terus:
- Melaksanakan matriks pengelolaan dan pemantauan sebagaimana tertulis — ini yang paling sering hanya menjadi dokumen.
- Menyampaikan laporan berkala kepada instansi yang berwenang.
- Memelihara sarana pengendalian agar tetap berfungsi sesuai rancangan.
- Melakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai parameter dan periode yang ditetapkan.
- Mengajukan perubahan dokumen bila kapasitas atau proses kegiatan berubah.
Butir pertama yang paling menentukan saat pengawasan. Dokumen yang bagus tetapi matriksnya tidak pernah dijalankan tidak melindungi pelaku usaha.
Kondisi yang sering ditemui
- Kegiatan berkembang jauh dari kapasitas awal. Pabrik yang dulu kecil kini jauh lebih besar, sehingga jenjang dokumen yang berlaku pun berubah.
- Lokasi kini tidak sesuai tata ruang karena rencana tata ruang direvisi setelah kegiatan berdiri. Ini persoalan yang tidak dapat diselesaikan lewat dokumen lingkungan saja.
- Kegiatan berpindah tangan dan pemilik baru mewarisi ketidaklengkapan dokumen tanpa mengetahui riwayatnya.
- Sebagian sarana pengendalian sudah ada tetapi tidak pernah diuji kinerjanya, sehingga kondisinya tidak diketahui.
Pada semua kondisi ini, langkah pertama sama: memetakan posisi sebenarnya sebelum memutuskan jalur mana yang ditempuh.
DELH dan DPLH bukan cara menghindari kewajiban, melainkan jalur untuk memenuhinya bagi kegiatan yang telanjur berjalan lebih dulu.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.



