Solusi SLF
Dokumentasi lapangan Solusi SLF — Tanda Daftar Gudang (TDG): Kewajiban Pemilik dan Pengelola
Regulasi

Tanda Daftar Gudang (TDG): Kewajiban Pemilik dan Pengelola

4 pertanyaan terkait

Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang wajib dimiliki pemilik atau pengelola gudang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan. TDG berbeda dari SLF: TDG mendaftarkan kegiatan pergudangannya, sementara SLF menyatakan bangunannya laik difungsikan.

Sebuah gudang bisa berdiri sah, laik secara teknis, dan tetap melanggar ketentuan — karena kegiatan pergudangannya sendiri belum didaftarkan. Dua hal ini diatur terpisah dan sering tertukar.

Artikel ini menjelaskan siapa yang wajib memiliki TDG, apa bedanya dengan dokumen kelaikan bangunan, dan kewajiban apa yang menyertainya setelah terbit.

Membedakannya dari dokumen lain

Dokumen

Yang dijawab

PBG

Boleh tidaknya bangunan gudang didirikan sesuai rencana teknis

SLF

Laik tidaknya bangunan gudang difungsikan

Perizinan berusaha (NIB dan turunannya)

Sah tidaknya kegiatan usahanya dijalankan

TDG

Terdaftar tidaknya gudang tersebut sebagai sarana pergudangan

Keempatnya berdiri sendiri. Gudang yang sudah memiliki SLF tetap perlu didaftarkan bila kegiatannya termasuk yang diwajibkan, dan sebaliknya TDG tidak menggantikan kewajiban kelaikan bangunan.

Konsultasi pemetaan kewajiban kepatuhan bangunan gedung
Kelaikan bangunan dan pendaftaran kegiatan pergudangan adalah dua kewajiban yang terpisah.

Siapa yang wajib

Kewajiban melekat pada pemilik atau pengelola gudang yang digunakan untuk menyimpan barang perdagangan — baik gudang milik sendiri maupun yang disewakan kepada pihak lain.

  • Gudang distribusi milik perusahaan dagang dan distributor.
  • Gudang penyimpanan yang disewakan sebagai jasa pergudangan.
  • Gudang milik pabrik untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi yang diperdagangkan.
  • Gudang logistik yang melayani perdagangan daring.

Pengecualian umumnya berlaku bagi gudang yang menjadi bagian dari usaha mikro dan kecil, serta gudang dengan luas di bawah ambang tertentu. Ambang dan pengecualian detailnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan daerah.

Penggolongan menurut luas

TDG digolongkan berdasarkan luas dan kapasitas gudang, dan golongan itu memengaruhi kewenangan penerbitan serta kewajiban pelaporannya. Gudang besar umumnya berada pada kewenangan pemerintah tingkat yang lebih tinggi dibanding gudang kecil.

Yang perlu diperhatikan pemilik: luas yang dihitung adalah luas yang benar-benar digunakan untuk penyimpanan. Penambahan area penyimpanan setelah pendaftaran dapat memindahkan gudang ke golongan berbeda, dan itu menuntut pembaruan.

Alur pengurusan

  1. Pastikan perizinan berusaha sudah ada dan mencakup kegiatan yang sesuai.
  2. Siapkan dokumen bangunan — bukti kepemilikan atau sewa, dan dokumen kelaikan bangunan.
  3. Ajukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi.
  4. Verifikasi lapangan bila diperlukan, terutama untuk gudang golongan besar.
  5. TDG terbit dan berlaku dengan kewajiban pelaporan yang menyertainya.

Langkah kedua yang paling sering menghambat. Gudang yang menempati bangunan tanpa dokumen kelaikan, atau bangunan yang semula berfungsi lain, perlu menyelesaikan persoalan itu lebih dulu.

Kewajiban pelaporan

TDG bukan dokumen yang selesai setelah terbit. Pemilik atau pengelola umumnya wajib menyampaikan laporan berkala mengenai barang yang disimpan — jenis, jumlah masuk, jumlah keluar, dan sisa persediaan.

Kewajiban ini berakar pada tujuan pengaturannya: memantau ketersediaan barang kebutuhan pokok dan mencegah penimbunan. Karena itu gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok mendapat perhatian lebih besar daripada gudang barang umum.

Risiko mengabaikannya

  • Sanksi administratif hingga penutupan sementara kegiatan pergudangan.
  • Kendala pada audit mitra dagang, terutama bagi pemasok perusahaan besar.
  • Komplikasi saat pemeriksaan oleh instansi perdagangan, khususnya pada komoditas yang diawasi.
  • Hambatan perpanjangan perizinan lain yang mensyaratkan kelengkapan dokumen usaha.

Urutan yang masuk akal

Bagi gudang yang sedang dibangun, urutannya jelas: PBG lebih dulu, lalu SLF setelah bangunan selesai, kemudian perizinan berusaha dan TDG sebelum kegiatan dimulai. Bagi gudang yang sudah beroperasi tanpa kelengkapan, memulai dari pemetaan dokumen mana yang ada dan mana yang kosong lebih efisien daripada mengejar satu per satu tanpa urutan.

Bangunan gudang dan kegiatan pergudangan diatur terpisah — memiliki salah satunya tidak menutup kewajiban atas yang lain.
Pertanyaan Terkait

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.

Artikel TerkaitLihat semua
Tim Solusi SLF berdiskusi dengan pengelola bangunan

Butuh kepastian untuk bangunan Anda?

Setiap bangunan berbeda. Konsultasi awal membantu Anda tahu posisi dokumen sekarang.

Konsultasi Gratis