Ruang boiler di pabrik wajib memiliki konstruksi dinding tahan api dengan atap berperedam ledakan (explosion relief roof), jarak aman bebas hambatan dari gedung kantor, dan ventilasi udara segar yang menjamin pembakaran efisien serta keselamatan operator.
Ketel uap (boiler) merupakan instalasi bertekanan dan bersuhu tinggi yang menuntut zonasi keselamatan ketat. Dalam proses pengurusan SLF pabrik, keberadaan ruang boiler sering menjadi catatan audit karena berdekatan dengan jalur evakuasi umum pekerja.
Pemisahan Struktural dan Ketahanan Api
Dinding pemisah ruang boiler dengan area kerja lain wajib memenuhi tingkat ketahanan api (TKA) minimal 2 jam. Pintu akses darurat harus membuka ke arah luar dan dilengkapi ambang penahan rembesan bahan bakar cair.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




