Regulasi & PerizinanSLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sertifikat resmi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk dimanfaatkan.
SLF diterbitkan setelah pengkaji teknis melakukan pemeriksaan keandalan fisik bangunan (struktur, arsitektur, MEP, dan keselamatan). Berlaku 5 tahun untuk bangunan komersial/industri dan 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal, serta menjadi prasyarat mutlak izin operasional usaha OSS-RBA dan asuransi gedung.
Regulasi & PerizinanPBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dokumen perizinan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
PBG merupakan pengganti resmi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya UU Cipta Kerja. PBG wajib dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi fisik di lapangan dimulai, diproses melalui verifikasi rencana teknis di portal SIMBG.
Regulasi & PerizinanSIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Aplikasi berbasis web resmi dari Kementerian PUPR untuk pelayanan perizinan PBG, SLF, SBKBG, dan RTB di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Melalui SIMBG, seluruh proses pengajuan dokumen teknis, penjadwalan sidang konsultasi TPA/TPT, penerbitan Surat Bukti Penagihan Retribusi (SKRD), hingga penerbitan dokumen ditangani secara digital dan terintegrasi dengan OSS.
Uji & Pemeriksaan TeknisPengkaji Teknis (Technical Assessor)
Perorangan atau badan usaha berbadan hukum yang memiliki sertifikat keahlian resmi untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pengkaji teknis independen bertanggung jawab memeriksa kondisi nyata bangunan terbangun, melakukan pengujian lapangan (NDT), dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi yang merekomendasikan penerbitan SLF kepada dinas teknis.
Regulasi & PerizinanTABG / TPA (Tim Profesi Ahli)
Tim independen ahli bangunan gedung yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap rencana bangunan berisiko tinggi atau fungsi khusus.
TABG (kini dinamai TPA dalam PP 16/2021) beranggotakan pakar arsitektur, struktur rekayasa, MEP, dan tata kota. Mereka bertugas menilai pemenuhan standar teknis dalam sidang konsultasi sebelum PBG atau rekomendasi SLF diterbitkan.
Tata Ruang & ArsitekturAs-Built Drawing
Gambar rekaman akhir yang menunjukkan kondisi bangunan persis sebagaimana selesai dibangun di lapangan, termasuk semua penyesuaian dari gambar rencana awal.
As-Built Drawing mencakup lembar arsitektur, struktur, dan MEP. Dokumen ini merupakan syarat wajib pengajuan SLF untuk membuktikan bahwa tata letak ruang dan jalur utilitas terpasang telah sesuai standar keselamatan.
Uji & Pemeriksaan TeknisNDT (Non-Destructive Testing)
Metode pengujian elemen struktur bangunan untuk mengetahui kekuatan material dan kondisi beton/baja tanpa merusak fisik bangunan yang sedang operasional.
Metode NDT yang lazim digunakan dalam audit SLF meliputi Schmidt Hammer Test (kekuatan tekan beton), Ultrasonic Pulse Velocity/UPV (kepadatan & retak dalam beton), Rebar Scan (deteksi tulangan besi), dan Ultrasonic Thickness Gauge (ketebalan baja).
Uji & Pemeriksaan TeknisHammer Test (Rebound Hammer)
Uji pantul mekanis non-destruktif untuk memperkirakan nilai kuat tekan permukaan beton pada elemen kolom, balok, dan pelat lantai bangunan gedung.
Alat ukur ditembakkan ke permukaan beton bersih untuk mengukur angka pantulan (rebound number). Data pantul dikonversikan ke kuat tekan (MPa) untuk memverifikasi mutu beton eksisting terhadap beban operasional gedung.
Uji & Pemeriksaan TeknisCore Drill (Uji Inti Beton)
Pengambilan sampel silinder beton inti dari elemen struktur eksisting untuk diuji kuat tekannya secara langsung di laboratorium mekanika tanah dan beton.
Metode semi-destruktif ini digunakan bila hasil uji pantul Hammer Test menunjukkan keraguan pada kapasitas dukung beton, atau pada bangunan lama yang tidak memiliki riwayat sertifikat mutu pengecoran.
Uji & Pemeriksaan TeknisRebar Scan (Pendeteksian Tulangan)
Pemeriksaan elektromagnetik untuk memetakan posisi, kedalaman selimut beton, dan diameter batang tulangan besi di dalam elemen beton bertulang.
Rebar scan sangat krusial saat menyusun ulang as-built drawing pada gedung yang kehilangan arsip rancangan aslinya, serta memastikan ketebalan selimut beton pelindung api memenuhi standar SNI.
MEP & KeselamatanMEP (Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing)
Tiga sistem utilitas utama bangunan gedung yang mengatur kelistrikan, mekanik tata udara/transportasi vertikal, dan perpipaan sanitasi air.
Dalam audit SLF, pengkaji teknis menguji kelaikan panel listrik, sistem grounding petir, genset darurat, lift, pompa hidran, jaringan sprinkler, instalasi air bersih, serta pengolahan limbah cair (IPAL).
Regulasi & PerizinanSLO (Sertifikat Laik Operasi)
Sertifikat bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik atau peralatan mekanikal telah laik dioperasikan sesuai standar teknis ketenagalistrikan.
SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) terakreditasi Kementerian ESDM. Keberadaan SLO instalasi listrik dan genset merupakan dokumen prasyarat wajib dalam penilaian kelaikan MEP untuk penerbitan SLF.
MEP & KeselamatanRKK (Rekomendasi Keselamatan Kebakaran)
Surat rekomendasi teknis dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) setempat yang menyatakan sistem proteksi kebakaran gedung memenuhi syarat.
Rekomendasi ini diperoleh setelah petugas dinas damkar menguji fungsi hidran halaman, hidran gedung, pompa diesel/electric jockey, alarm asap, sprinkler, dan ketersediaan APAR di lokasi gedung.
MEP & KeselamatanMKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung)
Organisasi internal pengelola gedung yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi prosedur pencegahan serta penanggulangan kebakaran darurat.
MKKG wajib dibentuk pada bangunan berpenghuni banyak atau risiko kebakaran tinggi (hotel, rumah sakit, mall, perkantoran). Pemeriksaan SLF menilai keaktifan tim floor warden dan catatan simulasi evakuasi berkala.
Tata Ruang & ArsitekturKompartemenisasi Kebakaran
Pemisahan ruang bangunan ke dalam zona-zona tahan api untuk membatasi perambatan api, gas panas, dan asap beracun saat insiden kebakaran terjadi.
Kompartemenisasi menggunakan dinding berperingkat tahan api (Fire Resistance Rating), pintu darurat penahan api (fire doors), dan penyekat mekanis otomatis (fire dampers) pada saluran HVAC.
Tata Ruang & ArsitekturKKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Dokumen bukti keselarasan rencana pemanfaatan ruang lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
Diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian ATR/BPN, KKPR menggantikan izin lokasi lama dan menjadi izin dasar pertama yang wajib berstatus disetujui sebelum PBG dapat dimohonkan.
Tata Ruang & ArsitekturKDB (Koefisien Dasar Bangunan)
Persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung terhadap luas total persil atau lahan perencanaan yang dikuasai.
KDB membatasi tutupan lahan terbangun agar sisa lahan dapat dimanfaatkan untuk daerah resapan air, ruang terbuka hijau, dan sirkulasi darurat pemadam kebakaran.
Tata Ruang & ArsitekturKLB (Koefisien Lantai Bangunan)
Angka faktor kelipatan perbandingan antara luas total seluruh lantai bangunan terhadap luas lahan perpetakan.
KLB mengontrol kepadatan volumetrik bangunan di suatu kawasan kota. Pelanggaran batas maksimal KLB dapat menyebabkan permohonan PBG ditolak dinas tata ruang.
Tata Ruang & ArsitekturKDH (Koefisien Daerah Hijau)
Persentase minimal luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi penghijauan atau penyerapan air tanah.
KDH memastikan bangunan gedung berkontribusi menjaga tata air lingkungan mikro dan tidak menyumbang seluruh limpasan air hujan ke drainase umum.
Tata Ruang & ArsitekturGSB (Garis Sempadan Bangunan)
Batas jarak terluar yang tidak boleh dilintasi oleh massa dinding bangunan terhadap tepi jalan, pagar persil, rel kereta, atau bantaran sungai.
Pemeriksaan lapangan SLF memastikan tidak ada penambahan kanopi permanen atau ruang tertutup yang melanggar batas GSB yang tercantum pada dokumen PBG/IMB awal.
Regulasi & PerizinanAndalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Kajian studi untuk memprediksi bangkitan dan tarikan pergerakan arus lalu lintas yang ditimbulkan oleh operasional pembangunan gedung baru.
Dipersyaratkan untuk bangunan komersial, pusat perbelanjaan, apartemen, rumah sakit, dan SPBU. Rekomendasi teknis Andalalin menghasilkan Surat Keputusan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dari instansi perhubungan.
Lingkungan HidupAMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Kajian mendalam mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, sebagai syarat persetujuan lingkungan.
AMDAL wajib bagi kegiatan skala besar (pabrik kimia, rumah sakit tipe A/B, mall megastruktur, pelabuhan). Terdiri dari dokumen Kerangka Acuan (KA), ANDAL, serta Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Lingkungan HidupUKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi usaha/kegiatan yang tidak berdampak penting namun wajib dikelola.
Jenjang dokumen lingkungan tingkat menengah yang paling banyak digunakan oleh fasilitas pergudangan, ruko, klinik, dan industri menengah. Disetujui melalui penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Lingkungan HidupSPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk usaha mikro dan kecil dengan dampak lingkungan rendah.
Diintegrasikan otomatis melalui sistem OSS RBA saat pelaku usaha mendaftarkan NIB, dan menjadi syarat kelengkapan dasar PBG bangunan sederhana.
Lingkungan HidupPERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)
Persetujuan pemerintah mengenai standar teknis pembuangan air limbah ke badan air, pemanfaatan air limbah ke tanah, atau baku mutu emisi cerobong.
Pabrik dan gedung komersial wajib mengantongi Pertek air limbah (IPAL) dan emisi sebelum Persetujuan Lingkungan definitif diterbitkan oleh dinas lingkungan hidup.
Lingkungan HidupRintek Limbah B3
Persetujuan rincian teknis penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di fasilitas bangunan industri atau medis.
Menetapkan standar fisik tempat penyimpanan, kapasitas tanggul pengaman tumpahan (bundwall), jenis kemasan, simbol label bahaya, dan SOP tanggap darurat tumpahan kimia.
Lingkungan HidupDELH & DPLH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
Dokumen lingkungan pemutihan bagi usaha atau kegiatan yang telah terbangun dan beroperasi namun belum memiliki dokumen AMDAL (DELH) atau UKL-UPL (DPLH).
Berfungsi mengevaluasi dampak nyata yang sudah terjadi di lapangan dan menetapkan sanksi administratif atau program perbaikan lingkungan sebelum izin gedung diperbarui.
MEP & KeselamatanSIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
Izin legal pemanfaatan dan pengambilan air tanah melalui sumur bor dalam (deep well) untuk kebutuhan operasional gedung atau industri.
Dalam audit kelaikan MEP, pengkaji teknis memverifikasi meter air terkalibrasi dan kepemilikan SIPA aktif dari Kementerian ESDM / Dinas ESDM Provinsi.
Tata Ruang & ArsitekturBGH (Bangunan Gedung Hijau)
Bangunan gedung yang memenuhi standar kinerja terukur dalam penghematan konsumsi energi listrik, efisiensi air, dan kualitas udara dalam ruang.
Diwajibkan bagi gedung baru kelas tertentu (luas lantai > 50.000 m² di DKI Jakarta atau kategori khusus nasional). Penilaian BGH dievaluasi bersamaan dengan proses penerbitan PBG dan SLF.
Regulasi & PerizinanSBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
Surat bukti kepemilikan hak atas bangunan gedung yang didirikan di atas tanah milik pihak lain, barang milik negara (BMN), atau tanah ulayat.
SBKBG menjamin kepastian hukum kepemilikan fisik gedung terpisah dari sertifikat hak atas tanah, diterbitkan oleh bupati/walikota melalui dinas teknis SIMBG.
Regulasi & PerizinanRTB (Rencana Teknis Pembongkaran)
Dokumen rancangan metode teknis dan keselamatan untuk membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung yang sudah tidak laik fungsi atau akan diganti.
Persetujuan pembongkaran wajib diajukan melalui SIMBG sebelum alat berat merobohkan gedung, menjamin keselamatan lingkungan sekitar dan pengelolaan puing konstruksi.
Regulasi & PerizinanSBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha)
Tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha jasa pelaksana atau perencana konstruksi yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Kontraktor pelaksana dan konsultan pengkaji teknis wajib memiliki SBU berkualifikasi aktif agar laporan pengujian teknisnya diakui secara sah oleh dinas PUPR dalam portal SIMBG.
Regulasi & PerizinanRetribusi PBG
Pungutan resmi daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan rencana teknis dan penerbitan izin PBG oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dihitung transparan di portal SIMBG berdasarkan rumus standar: Luas Total x Indeks Fungsi x Indeks Kompleksitas x Indeks Ketinggian x Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) daerah.