Solusi SLF
Dokumentasi lapangan Solusi SLF — Standar Kelaikan Jalur Evakuasi Ramah Lansia dan Anak (Inclusive Evacuation)

Standar Kelaikan Jalur Evakuasi Ramah Lansia dan Anak (Inclusive Evacuation)

Penilaian kelaikan arsitektur SLF mewajibkan sarana evakuasi inklusif: ramp darurat dengan kemiringan maksimal 1:12, handrail ganda, pintu darurat berdaya dorong rendah, alarm visual strobo untuk tunarungu, dan area penyelamatan sementara (refuge area) di tiap lantai tangga darurat.

Aspek kemudahan dan keselamatan dalam PP No. 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan pelayanan publik menyediakan fasilitas evakuasi yang dapat digunakan oleh seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

Refuge Area pada Tangga Darurat Gedung Bertingkat

Pengguna kursi roda tidak dapat menuruni tangga darurat secara mandiri saat kebakaran terjadi. Gedung bertingkat wajib menyediakan ruang aman sementara (area of rescue assistance) tahan api 2 jam yang dilengkapi interkom komunikasi dua arah langsung ke ruang kendali keamanan gedung.

Pertanyaan Terkait

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.

Artikel TerkaitLihat semua
Area Layanan TerkaitLihat semua

Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:

SLF BekasiSLF CikarangSLF KarawangSLF TangerangSLF CilegonSLF SurabayaSLF GresikSLF SidoarjoSLF SemarangSLF BatamSLF MedanSLF MakassarLihat 107 Kota Lainnya →
Tim Solusi SLF berdiskusi dengan pengelola bangunan

Butuh kepastian untuk bangunan Anda?

Setiap bangunan berbeda. Konsultasi awal membantu Anda tahu posisi dokumen sekarang.

Konsultasi Gratis