Penilaian kelaikan arsitektur SLF mewajibkan sarana evakuasi inklusif: ramp darurat dengan kemiringan maksimal 1:12, handrail ganda, pintu darurat berdaya dorong rendah, alarm visual strobo untuk tunarungu, dan area penyelamatan sementara (refuge area) di tiap lantai tangga darurat.
Aspek kemudahan dan keselamatan dalam PP No. 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan pelayanan publik menyediakan fasilitas evakuasi yang dapat digunakan oleh seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
Refuge Area pada Tangga Darurat Gedung Bertingkat
Pengguna kursi roda tidak dapat menuruni tangga darurat secara mandiri saat kebakaran terjadi. Gedung bertingkat wajib menyediakan ruang aman sementara (area of rescue assistance) tahan api 2 jam yang dilengkapi interkom komunikasi dua arah langsung ke ruang kendali keamanan gedung.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




