Audit kelaikan cold storage amonia (NH3) memeriksa sistem pemanas bawah lantai (underfloor heating) pencegah frost heave, integritas panel sandwich isolasi poliisosionurat (PIR) bersertifikasi tahan api, sistem deteksi kebocoran gas amonia otomatis, serta tirai air (water curtain) penetral uap beracun.
Fasilitas gudang pendingin (cold storage) untuk ekspor perikanan, daging, dan produk beku beroperasi pada suhu ekstrem (-20°C hingga -40°C). Suhu dingin yang merambat ke bawah tanah dapat membekukan air tanah dan memicu fenomena pembengkakan tanah (frost heave) yang mampu meretakkan pelat lantai beton bertulang.
Pencegahan Frost Heave dan Insulasi Termal Lantai
Struktur lantai cold storage dirancang berlapis: pipa pemanas ventilasi udara bawah tanah (underfloor ventilation pipe), lapisan insulasi extruded polystyrene (XPS) densitas tinggi, membran kedap uap (vapor barrier), dan pelat lantai beton bertulang berpenulangan rangkap.
Kawasan industri perikanan dan pelabuhan ekspor seperti SLF di Jakarta Utara, SLF di Bitung, dan SLF di Ambon menempatkan pemeriksaan ruang mesin kompresor amonia sebagai titik uji keselamatan tertinggi.
Mitigasi Kebocoran Gas Pendingin Amonia (NH3)
Ruang mesin pendingin wajib terpisah dari ruang penyimpanan barang, dilengkapi sensor gas amonia dengan ambang batas alarm 25 ppm, ventilasi mekanis darurat tahan ledakan (Ex-Proof), serta pancaran tirai semprotan air otomatis (water curtain) di atas pintu untuk mengikat gas amonia saat terjadi kebocoran pipa.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



