Gedung yang terdampak gempa bumi signifikan wajib menjalani audit kelaikan struktur pascabencana sebelum diizinkan dihuni kembali. Audit mengevaluasi retak geser kolom (shear crack), sendi plastis sambungan balok-kolom, penurunan pondasi, dan integritas instalasi gas/listrik.
Guncangan gempa bumi berkekuatan sedang hingga kuat sering meninggalkan retak yang tidak langsung menyebabkan keruntuhan, namun secara signifikan mereduksi kapasitas dukung gedung terhadap gempa susulan berikutnya.
Klasifikasi Kerusakan Struktur dan Tindakan Perbaikan
Pengkaji teknis mengelompokkan kerusakan menjadi: Hijau (laik fungsi langsung), Kuning (butuh perbaikan terbatas sebelum dihuni), dan Merah (berbahaya dan wajib dikosongkan). Laporan audit kelaikan merekomendasikan metode injeksi epoksi retak atau penambahan jaket beton (concrete jacketing) sebagai syarat penerbitan kembali perpanjangan SLF.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




