Pemeriksaan kelaikan pabrik pemurnian minyak sawit (refinery CPO) menilai integritas tangki timbun silinder raksasa (storage tank berkapasitas 5.000–10.000 ton), tanggul pengaman tumpahan minyak (bundwall), serta proteksi kebakaran busa (foam system).
Pabrik rafinasi kelapa sawit dan fraksinasi minyak goreng umumnya dibangun di kawasan pesisir dekat dermaga pelabuhan untuk kemudahan bongkar muat kapal tanker. Karakter tanah lunak pesisir menuntut pengawasan geoteknik ketat.
Penurunan Tanah (Settlement) Tangki dan Tanggul Pengaman
Pengkaji teknis mengukur ketegakan dan penurunan diferensial dinding tangki baja (hydrostatic test assessment). Tanggul beton pembatas (bundwall) wajib mampu menampung seluruh volume minyak bila terjadi robekan tangki mendadak.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




