Pemasangan SPKLU mobil listrik di gedung komersial memicu peninjauan kelaikan MEP dan keselamatan kebakaran. Evaluasi mencakup kapasitas gardu trafo listrik, proteksi panas baterai (thermal runaway), ventilasi gas buang darurat di basement, dan pemadam api khusus baterai lithium.
Adopsi kendaraan listrik mendorong pengelola gedung perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Namun, penambahan fast-charger berdaya tinggi (50 kW hingga 200 kW) secara drastis mengubah profil risiko kelistrikan dan proteksi kebakaran bangunan.
Risiko Kebakaran Baterai di Area Parkir Basement
Kebakaran baterai lithium-ion menghasilkan gas beracun dan fenomena thermal runaway yang sulit dipadamkan dengan sprinkler air biasa. Penempatan SPKLU di lantai basement membutuhkan penyesuaian sistem pemadam khusus, penyediaan selimut api mobil (car fire blanket), serta sistem pembuangan asap (smoke extraction) mekanikal berventilasi tinggi.
Bagi gedung eksisting yang menambah fasilitas pengisian daya masif, diperlukan peninjauan kapasitas beban trafo melalui audit kelayakan MEP agar perpanjangan SLF tidak tertahan catatan teknis damkar.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



