Solusi SLF
Dokumentasi lapangan Solusi SLF — Perpanjangan SLF Gedung yang Kontraktor Awalnya Sudah Pailit atau Bubar
Proses & Biaya

Perpanjangan SLF Gedung yang Kontraktor Awalnya Sudah Pailit atau Bubar

Gedung yang kehilangan kontraktor awal atau tidak memiliki arsip as-built drawing tetap dapat memperpanjang SLF. Prosesnya dilakukan melalui rekonstruksi gambar terpasang, audit forensik struktur (NDT Rebar Scan dan Hammer Test), dan pengujian fungsi MEP oleh pengkaji teknis berlisensi.

Banyak pengelola gedung tua atau properti sitaan lelang menghadapi kebuntuan perizinan karena dokumen cetak biru (blueprint) konstruksi tidak lagi dapat ditemukan dan kontraktor pembangunnya sudah bubar puluhan tahun silam.

Rekonstruksi As-Built Drawing dan Forensik Struktur

Pengkaji teknis melakukan pemindaian tulangan beton (rebar scanning) untuk memetakan diameter dan jarak besi beton di dalam kolom serta balok. Gambar teknis arsitektur, struktur, dan MEP digambar ulang sesuai kondisi nyata lapangan sebagai dasar pengajuan permohonan perpanjangan SLF berkala.

Pertanyaan Terkait

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.

Artikel TerkaitLihat semua
Area Layanan TerkaitLihat semua

Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:

SLF BekasiSLF CikarangSLF KarawangSLF TangerangSLF CilegonSLF SurabayaSLF GresikSLF SidoarjoSLF SemarangSLF BatamSLF MedanSLF MakassarLihat 107 Kota Lainnya →
Tim Solusi SLF berdiskusi dengan pengelola bangunan

Butuh kepastian untuk bangunan Anda?

Setiap bangunan berbeda. Konsultasi awal membantu Anda tahu posisi dokumen sekarang.

Konsultasi Gratis