Gedung yang kehilangan kontraktor awal atau tidak memiliki arsip as-built drawing tetap dapat memperpanjang SLF. Prosesnya dilakukan melalui rekonstruksi gambar terpasang, audit forensik struktur (NDT Rebar Scan dan Hammer Test), dan pengujian fungsi MEP oleh pengkaji teknis berlisensi.
Banyak pengelola gedung tua atau properti sitaan lelang menghadapi kebuntuan perizinan karena dokumen cetak biru (blueprint) konstruksi tidak lagi dapat ditemukan dan kontraktor pembangunnya sudah bubar puluhan tahun silam.
Rekonstruksi As-Built Drawing dan Forensik Struktur
Pengkaji teknis melakukan pemindaian tulangan beton (rebar scanning) untuk memetakan diameter dan jarak besi beton di dalam kolom serta balok. Gambar teknis arsitektur, struktur, dan MEP digambar ulang sesuai kondisi nyata lapangan sebagai dasar pengajuan permohonan perpanjangan SLF berkala.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




