SLF bangunan dermaga dan terminal pelabuhan khusus (Tersus/TUKS) menguji ketahanan struktur tiang pancang baja/beton terhadap salinitas air laut, gaya bentur kapal (fender system), beban bollard penambat, serta stabilitas geoteknik dinding penahan gelombang.
Fasilitas terminal khusus migas, semen, pupuk, dan tambang di pesisir menghadapi lingkungan maritim agresif. Uji kelaikan struktur dermaga (trestle dan jetty) membutuhkan pengujian Non-Destructive Testing (NDT) bawah air dan pengukuran laju korosi proteksi katodik.
Integritas Tiang Pancang dan Struktur Terapung
Pengkaji teknis mengevaluasi keretakan beton akibat penetrasi klorida laut pada pile cap dan balok melintang dermaga. Rekomendasi kelaikan mensyaratkan bukti pengukuran ketebalan sisa dinding tiang pancang baja pipa menggunakan ultrasonic thickness gauge.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




