PBG dan SLF bengkel perakitan alat berat menilai kekuatan pelat lantai memikul beban roda excavator/bulldozer (beban titik hingga puluhan ton), dimensi pintu hanggar bentang tinggi, separator oli limbah bengkel (oil-water separator), dan kekuatan gantri derek (overhead crane).
Fasilitas perawatan alat berat pertambangan dan konstruksi memadukan pekerjaan pembongkaran mesin raksasa, pengelasan fabrikasi baja, dan pengujian tenaga hidrolik bertekanan tinggi.
Lantai Kerja Beban Berat dan Perangkap Oli
Pelat lantai beton cor tebal diperkuat dengan perkerasan permukaan serat baja (metallic floor hardener). Air bilasan pencucian sasis alat berat wajib dialirkan melalui bak pemisah minyak (oil catcher) sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan limbah industri.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




