SLF laboratorium uji biologi (Biosafety Level 2 & 3) menilai kelaikan sistem ventilasi udara terisolasi dengan filter HEPA gas buang, tekanan ruang negatif pencegah lolosnya patogen, sistem sterilisasi limbah cair kimiawi, dan pasokan listrik genset tanpa jeda (seamless UPS).
Fasilitas laboratorium biologi dan uji klinis memproses sampel patogen hidup yang berisiko mengancam kesehatan masyarakat sekitar bila terjadi kebocoran udara atau limbah cair dari gedung penelitian.
Integritas Tekanan Udara Negatif dan Pengolahan Limbah
Sistem tata udara laboratorium BSL-3 diatur dengan tekanan negatif bertingkat sehingga udara luar tersedot ke dalam dan udara dalam hanya dibuang keluar setelah melalui filtrasi ganda HEPA 99.97%. Air buangan wastafel dan autoklaf wajib dialirkan ke sistem pengolahan limbah kimia/biologis khusus sebelum dilepas ke IPAL gedung.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




