Kelaikan bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan fasilitas bahan bakar turunan sampah (Refuse Derived Fuel/RDF) menuntut hanggar bentang lebar dengan ventilasi hisap berfilter bau, saluran pengumpul air lindi (leachate), dan detektor gas metana.
Modernisasi persampahan kota melalui fasilitas RDF dan pabrik pelet plastik menghasilkan beban dinamis dari mesin pencacah (shredder) dan konveyor berat. Bangunan pabrik pengolahan limbah rentan mengalami korosi dini akibat uap air lindi yang bersifat asam pekat.
Ketahanan Korosi Struktur Baja dan Lantai
Struktur rangka atap baja wajib dilapisi sistem pelindung cat anti-korosi kelas industri tinggi. Pemeriksaan sanitasi lingkungan memastikan tidak ada air lindi yang meresap ke tanah tanpa melalui unit pengolahan limbah cair terakreditasi.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




