Pemeriksaan SLF gedung bank menitikberatkan pada beban pelat lantai beton bertulang tebal pada ruang khazanah (vault), proteksi pemadam api gas bersih (clean agent FM-200/Novec) di ruang arsip warkat, serta sistem keamanan fisik akses terpusat.
Kantor cabang utama dan kantor pusat perbankan memiliki fitur arsitektural khusus berupa ruang khazanah penyimpanan uang dan dokumen berharga. Beban mati dinding beton masif berlapis pelat baja setebal 30 hingga 50 cm memerlukan perhitungan struktur pondasi khusus.
Pemadaman Api Tanpa Air di Ruang Warkat
Penggunaan sprinkler air dilarang di dalam ruang khazanah dan ruang server perbankan karena akan merusak dokumen fisik dan sirkuit elektronik. Kelaikan fungsi dinilai dari sistem pemadam total flooding gas inert yang terkalibrasi.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



