SLF panti wreda dan pusat rehabilitasi medik mewajibkan desain bebas halangan (barrier-free architecture): ramp dengan bordes istirahat, handrail di sepanjang koridor, lantai bertekstur anti-selip, kamar mandi ramah kursi roda, dan tombol panggil perawat darurat (nurse call).
Penghuni panti lansia dan klinik fisioterapi rehabilitasi memiliki waktu tanggap evakuasi yang lambat. Desain bangunan gedung harus mengedepankan kemudahan manuver alat bantu jalan dan perlindungan pasif terhadap insiden jatuh.
Evakuasi Pasien Tirah Baring dan Lebar Pintu Kamar
Pintu kamar rawat inap dan koridor evakuasi harus memiliki bukaan bersih minimal 120 cm untuk memungkinkan tempat tidur dorong (hospital bed) melintas leluasa menuju area selamat luar gedung.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




