SLF gudang beras dan fasilitas penyimpanan pangan nasional menilai kerapatan bangunan terhadap masuknya hama burung/tikus (pest-proof), ventilasi aerasi pengatur kelembapan butir beras, serta kapasitas pelat lantai terhadap tumpukan karung palet setinggi 6 meter.
Gudang penyimpanan komoditas beras dan serealia wajib menjamin mutu pangan tidak rusak akibat kelembapan tinggi atau serangan hama gudang selama berbulan-bulan masa simpan.
Kekuatan Pelat Lantai dan Fasilitas Fumigasi Kedap
Beban tumpukan beras mencapai 3 hingga 5 ton per meter persegi pada titik tumpu palet kayu. Bangunan juga harus memiliki pintu geser berperedam karet kedap udara untuk memungkinkan pelaksanaan tindakan pembasmian hama gas beracun (fumigasi fosfin) secara aman.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




