SLF pabrik farmasi dan kosmetik menilai kelaikan bangunan terhadap standar ruang bersih (cleanroom class A-D), tata udara HVAC bertekanan positif dengan filtrasi HEPA, serta pemisahan zonasi higienis. Kelaikan fungsi bangunan terikat langsung pada sertifikasi cGMP/CPOB dari BPOM.
Industri farmasi dan kosmetik memiliki standar kelaikan bangunan yang jauh lebih ketat dibanding manufaktur umum. Gedung bukan sekadar pelindung cuaca, melainkan bagian aktif dari sistem jaminan mutu produk yang diatur oleh Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB/cGMP) BPOM.
Zonasi dan Penataan Ruang Bersih (Cleanroom)
Pemeriksaan arsitektur pada pabrik farmasi menitikberatkan pada pencegahan kontaminasi silang antar-lini produksi. Ruang diklasifikasikan ke dalam kelas kebersihan (Grade A hingga D) dengan pintu airlock berpengunci interlock otomatis.
- Dinding dan Plafon Modular: Permukaan harus mulus tanpa pori, tahan desinfektan kimia, dan memiliki sudut lengkung (coving) pada pertemuan dinding-lantai.
- Lantai Epoksi Anti-Statis: Ketebalan dan perataan lantai harus bebas retak serta mampu menahan beban alat proses formulasi.
- Airlock dan Pass-Box: Jalur lalu lintas personel dan perpindahan material wajib dipisahkan untuk menjaga integritas partikel udara.
Kelaikan Sistem HVAC dan Filtrasi Udara
Sistem tata udara (HVAC) farmasi diperiksa melalui pengujian kelaikan MEP yang ketat. Tekanan udara diatur berjenjang (cascade pressure) agar udara mengalir dari area paling bersih ke area yang lebih rendah kelasnya, didukung filter bertingkat mulai dari pre-filter hingga HEPA H14.
Pengkaji teknis melalui audit MEP akan memverifikasi kesesuaian laju pergantian udara per jam (Air Changes per Hour / ACH), suhu, dan kelembapan relatif (RH) sesuai dokumen rencana teknis pabrik.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



