Audit kelaikan pabrik mebel kayu dan pengolahan pulp kertas berfokus pada sistem pengumpul debu gergaji (cyclone dust collector berperedam ledakan), proteksi kebakaran hidran bertekanan tinggi di area penumpukan log kayu, serta instalasi kelistrikan anti-percikan api.
Serbuk gergaji kayu yang tersuspensi di udara dalam konsentrasi tertentu memiliki daya ledak setara uap gas bahan bakar. Bangunan pabrik pengolahan kayu menuntut pemisahan area pemotongan dan area finishing cat semprot.
Sistem Siklon Debu dan Katup Pelepas Ledakan
Duktus pengisap serbuk kayu wajib dilengkapi katup anti-balik api (abort gate) dan ventilasi pelepas ledak yang mengarah ke zona aman terbuka, mencegah gelombang kejut merambat kembali ke dalam ruang kerja pengrajin.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




