SLF pabrik makanan dan minuman (F&B) memverifikasi konstruksi lantai anti-slip tahan asam lemak nabati/hewani, drainase higienis berpenangkap kotoran (trench drain stainless steel), sistem pencegahan hama (pest barrier), serta zonasi bersih pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Industri makanan dan minuman olahan wajib memastikan bangunan tempat berproduksi memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Desain bangunan tidak boleh menjadi sarang bakteri, jamur, atau hama serangga pengerat.
Lantai Sanitasi Food-Grade dan Saluran Limbah Tertutup
Pertemuan lantai dan dinding wajib membentuk sudut kurva cembung tanpa celah. Permukaan lantai menggunakan polyurethane concrete tahan thermal shock dari pencucian air panas mendidih. Sistem IPAL limbah organik pabrik makanan dipastikan kedap bau dan berkapasitas memadai.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




