SLF parsial atau bertahap diterbitkan untuk zona atau lantai gedung yang telah selesai dan berfungsi mandiri saat konstruksi bagian lain masih berjalan. Syarat utamanya adalah pemisahan fisik kedap dari area proyek, tangga evakuasi independen, dan proteksi kebakaran zona aktif.
Pada proyek komersial berskala besar seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau gedung perkantoran bertingkat tinggi, menunggu penyelesaian 100% seluruh menara sebelum mulai beroperasi sering kali tidak realistis secara finansial. Investor dan penyewa utama membutuhkan kepastian izin agar ruang usaha lantai bawah dapat dibuka lebih awal.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 membuka ruang hukum untuk SLF Parsial atau Bertahap, dengan ketentuan keselamatan yang tidak boleh ditawar.
Syarat wajib pengajuan SLF parsial
Kriteria Teknis | Persyaratan yang Wajib Dipenuhi |
|---|---|
Kemandirian fungsi | Zona yang diajukan harus memiliki akses masuk, utilitas listrik, suplai air bersih, dan fasilitas toilet yang berfungsi mandiri tanpa bergantung pada area konstruksi. |
Pemisahan fisik & debu | Dinding pembatas tahan api dan partisi kedap debu harus memisahkan area aktif pengunjung dari zona pekerjaan proyek yang sedang berjalan. |
Jalur evakuasi khusus | Tangga darurat dan pintu keluar area operasional tidak boleh bersinggungan dengan jalur mobilitas pekerja proyek atau material konstruksi. |
Proteksi kebakaran aktif | Sistem alarm kebakaran, springkler, dan hidran pada zona yang diajukan wajib telah teruji penuh (commissioning) dan bertekanan stabil. |
Langkah alur permohonan bertahap
- Pengajuan berita acara parsial di SIMBG — Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan berkala dengan melampirkan batas zonasi pemanfaatan parsial yang jelas pada gambar kerja.
- Inspeksi lapangan pengkaji teknis — Pengkaji teknis memeriksa kekedapan pembatas keselamatan, uji fungsi proteksi kebakaran zona, dan manajemen risiko pengangkatan beban (hoist/crane) di atas zona aktif.
- Sidang pleno pertimbangan teknis — Pemda dan tim profesi ahli memverifikasi bahwa aktivitas konstruksi lantai atas tidak membahayakan jiwa pengguna lantai bawah.
- Penerbitan sertifikat kelaikan bertahap — Dinas menerbitkan SLF dengan klausul pembatasan zona dan masa berlaku khusus hingga konstruksi keseluruhan selesai.

Risiko kegagalan SLF bertahap
Kendala paling umum yang menggagalkan SLF bertahap adalah lift penumpang yang melintasi zona konstruksi tanpa perlindungan struktural memadai, atau jatuhnya material serpihan dari lantai atas. Diperlukan perencanaan rekayasa keselamatan yang matang melalui pendampingan tim ahli teknis.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.




