Pemasangan videotron atau reklame megatron berukuran besar pada fasad gedung wajib mengantongi PBG Bangunan Prasarana. Evaluasi teknis mencakup beban angin tambahan (wind load) pada struktur gedung, audit braket angkur fasad, dan jalur evakuasi jendela darurat yang tidak boleh terhalang.
Menyewakan fasad gedung untuk papan reklame digital LED megatron memberikan pendapatan sewa menggiurkan bagi pemilik properti. Namun penambahan beban struktur rangka baja dan konsumsi listrik puluhan ribu watt dapat membahayakan keselamatan gedung jika tidak diperhitungkan.
Analisis Beban Angin dan Penghalang Jalur Damkar
Rangka videotron berlayar padat menciptakan bidang tangkap angin masif yang meneruskan momen guling ke kolom gedung. Selain itu, penempatan layar LED dilarang menutup bukaan akses pemadam kebakaran (fire rescue opening) pada kaca luar gedung.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




