Jembatan penghubung antargedung (skybridge) dan JPO komersial wajib memiliki PBG dan SLF prasarana. Titik kritis audit meliputi sambungan dilatasi pergerakan gempa antargedung, ruang bebas vertikal di atas jalan, serta pemisahan tirai api kompartemen kebakaran.
Skybridge populer digunakan pada kawasan mixed-use untuk menghubungkan hotel, mall, dan stasiun transportasi publik. Struktur jembatan bentang panjang yang bertumpu pada dua massa gedung independen menghadirkan kompleksitas rekayasa gempa.
Sambungan Dilatasi dan Pintu Kebakaran Otomatis
Kedua gedung memiliki frekuensi getar alami yang berbeda saat diguncang gempa. Bantalan jembatan (elastomeric bearing pad) dan sambungan ekspansi harus mampu bergeser bebas tanpa merusak kolom tumpuan, serta dilengkapi pintu penutup asap otomatis.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




