Bangunan yang kehilangan cetak biru asli tetap dapat memperoleh PBG dan SLF melalui rekonstruksi gambar terbangun (As-Built Drawing). Pengkaji teknis melakukan pengukuran dimensi arsitektur, pemindaian tulangan beton (rebar scan), penyelidikan tanah ulang (sondir), serta pemodelan beban struktur SAP2000/ETABS.
Gedung yang dibangun belasan hingga puluhan tahun silam sering kali tidak lagi memiliki arsip gambar teknis, baik karena pergantian kontraktor, perpindahan kepemilikan aset, maupun dokumen yang rusak. Tanpa gambar terbangun, permohonan di portal SIMBG otomatis tertolak pada tahap verifikasi administrasi.
Tahapan Rekonstruksi Gambar Terbangun (As-Built Drawing)
Tim surveyor melakukan pengukuran dimensi menyeluruh menggunakan distometer laser dan alat ukur total station untuk memetakan denah tata ruang, tampak muka, dan potongan melintang gedung. Setiap perubahan partisi atau sekat ruang baru dicatat secara mendetail sesuai kondisi eksisting lapangan.
Untuk membuktikan kelaikan struktur tersembunyi, pengkaji teknis memanfaatkan alat elektromagnetik concrete scanner guna mendeteksi diameter, jarak spasi, dan tebal selimut beton pada kolom serta balok utama tanpa merusak elemen struktural bangunan.
Kawasan industri yang dipenuhi bangunan eksisting seperti SLF di Bekasi, SLF di Cikarang, dan SLF di Tangerang secara rutin memanfaatkan metode rekonstruksi teknis ini untuk pemutihan izin bangunan lama.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



