Pada gedung strata title (apartemen dan perkantoran strata), pengurusan perpanjangan SLF menjadi kewajiban Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menggunakan dana cadangan (sinking fund). Audit berfokus pada benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama.
Mengurus perpanjangan SLF pada gedung kepemilikan bersama (strata title) sering kali menemui jalan buntu akibat konflik kepengurusan pengelola apartemen dan keengganan pemilik unit membayar iuran pemeliharaan.
Fokus Pemeriksaan Kelaikan Benda dan Bagian Bersama
Pengkaji teknis memeriksa keandalan lift penumpang, tangga darurat gedung, pompa hidran bersama, dan struktur basement parkir. Pemilik unit pribadi hanya bertanggung jawab atas kepatuhan renovasi interior unit agar tidak merusak shaft instalasi atau membongkar dinding geser (shear wall) struktur utama.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




