SLF hotel bintang 4 dan 5 menilai kelaikan integrasi proteksi kebakaran otomatis, sistem tata udara kamar terisolasi, kontinuitas suplai air bersih, serta keandalan lift dan tangga darurat kedap asap. Kelaikan fungsi bangunan menjadi syarat wajib perpanjangan Sertifikat Standar Usaha Hotel pada sistem OSS.
Mengoperasikan hotel bintang empat dan lima menuntut keselarasan antara estetika arsitektur interior dan standar keselamatan gedung bertingkat. Berbeda dari hunian biasa, tingkat hunian (occupancy) hotel sangat dinamis dengan tamu yang belum tentu mengenali denah lorong penyelamatan gedung.
Proteksi Kebakaran Kamar dan Koridor Tamu
Pemeriksaan audit MEP memverifikasi kepala sprinkler tipe quick-response di setiap kamar tamu, sensor asap fotoelektrik, dan sistem tata suara peringatan darurat terintegrasi (voice evacuation). Pintu kamar hotel wajib memiliki peringkat ketahanan api minimal 30 hingga 60 menit.
Di destinasi wisata utama seperti SLF di Badung, SLF di Denpasar, serta pusat bisnis perhotelan SLF di Jakarta Selatan, kelaikan sistem ventilasi dapur komersial dan pemisah lemak limbah (grease trap) turut menjadi perhatian utama dinas terkait.
Tangga Darurat Kedap Asap dan Transportasi Vertikal
Tangga darurat hotel tinggi wajib dilengkapi kipas penekan udara (pressurization fan) agar asap kebakaran tidak menyusup ke ruang evakuasi saat pintu dibuka. Seluruh lift tamu dan lift servis (service elevator) diuji fungsi pemulangan otomatis ke lantai dasar (fire recall feature).
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




