SLF pabrik alat kesehatan (alkes) steril memeriksa kesesuaian ruang perakitan bersih (cleanroom ISO 7 dan ISO 8), sistem sterilisasi gas etilen oksida (ETO) atau autoklaf uap, pasokan air demineralisasi medis (WFI), dan sertifikasi sarana produksi Kemenkes.
Produksi alat kesehatan seperti jarum suntik, benang bedah, kateter, dan implan menuntut lingkungan manufaktur steril terkendali. Kelaikan fisik bangunan menjadi landasan audit Sertifikat Standar Produksi Alkes Kemenkes RI.
Ruang Sterilisasi Gas Etilen Oksida (ETO)
Gas ETO sangat efektif membunuh mikroorganisme namun bersifat karsinogenik dan mudah meledak. Ruang aerasi sterilisasi wajib dirancang dengan tekanan negatif dan cerobong pembuangan berperedam katalitik khusus.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




