Pemeriksaan kelaikan gedung museum dan galeri pameran seni menilai stabilitas suhu dan kelembapan ruang pamer (RH 45–55%), proteksi kebakaran tanpa merusak lukisan/artefak berharga, sistem keamanan anti-pencurian fisik, serta jalur evakuasi koleksi darurat.
Museum menyimpan benda peninggalan sejarah dan karya seni bernilai tak terhingga. Kerusakan struktur gedung atau fluktuasi iklim mikro di dalam ruangan dapat menyebabkan degradasi pigmen lukisan dan pelapukan artefak organik.
Sistem Pengendalian Kelembapan dan Pembebanan Lantai Patung
Pengkaji teknis memeriksa keselarasan sistem deaerator tata udara HVAC dalam menjaga kelembapan konstan. Lantai ruang pamer patung batu/logam diuji kapasitas dukung bebannya agar tidak mengalami lendutan struktur di masa depan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




