Solusi SLF
Dokumentasi lapangan Solusi SLF — SLF Pabrik Baterai Kendaraan Listrik (EV) dan Komponen Otomotif Listrik
Regulasi

SLF Pabrik Baterai Kendaraan Listrik (EV) dan Komponen Otomotif Listrik

Pabrik baterai kendaraan listrik (EV) wajib memenuhi audit SLF khusus yang mencakup ruang pengering bertekanan negatif (dry room kelembapan < 1%), sistem pemadam kebakaran gas inert/kimia khusus untuk thermal runaway lithium-ion, serta isolasi lantai epoksi anti-statis.

Pesatnya ekspansi industri hilirisasi baterai kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di kawasan industri Indonesia menghadirkan standar rekayasa bangunan gedung yang sangat spesifik. Bahan aktif seperti lithium, nikel, dan elektrolit cair mudah terbakar menuntut kepatuhan proteksi yang jauh lebih ketat dibanding pabrik manufaktur konvensional.

Spesifikasi Dry Room dan Tata Udara Presisi

Proses perakitan sel baterai (cell assembly) wajib berlangsung di dalam ruangan kedap udara dengan tingkat kelembapan relatif (RH) di bawah 1% atau dew point -40°C. Tim audit MEP memeriksa keandalan mesin dehumidifier desiccant rotor serta integritas dinding panel insulasi sandwich berinsulasi PIR/rockwool tahan api.

Mitigasi Bahaya Thermal Runaway pada Penyimpanan Baterai

Ruang pengujian (testing room) dan area penyimpanan modul baterai wajib dilengkapi sistem deteksi gas dini (deteksi gas hidrogen dan karbon monoksida), dinding kompartemen tahan api minimal 3 hingga 4 jam, serta sprinkler khusus atau pemadam busa (foam system) untuk mencegah eskalasi reaksi berantai pelepasan panas ekstrem.

Zona Fasilitas EV

Potensi Bahaya Kritis

Standar Rekayasa Proteksi Wajib

Area Pencampuran Bahan (Slurry)

Debu konduktif & pelarut NMP

Exhaust ventilasi explosion-proof & recovery pelarut

Dry Room Assembly

Kontaminasi uap air udara

Dehumidifier kontinu & pintu airlock kedap tekanan

Ruang Pembentukan (Aging)

Risiko korsleting sel & panas

Sensor suhu termal infra merah & kompartemen beton

Penyimpanan Pack Baterai

Thermal runaway massal

Tandon air rendam darurat & sistem busa kimia kelas D

Integrasi Izin Lingkungan dan Kelaikan Bangunan

Sebelum sertifikat kelaikan diterbitkan oleh dinas terkait, fasilitas wajib membuktikan bahwa instalasi pengolahan limbah cair (WWTP) dan cerobong pemulihan pelarut NMP telah mengantongi Persetujuan Teknis (PERTEK) yang selaras dengan dokumen Penerbitan SLF Baru.

Pertanyaan Terkait

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.

Artikel TerkaitLihat semua
Area Layanan TerkaitLihat semua

Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:

SLF BekasiSLF CikarangSLF KarawangSLF TangerangSLF CilegonSLF SurabayaSLF GresikSLF SidoarjoSLF SemarangSLF BatamSLF MedanSLF MakassarLihat 107 Kota Lainnya →
Tim Solusi SLF berdiskusi dengan pengelola bangunan

Butuh kepastian untuk bangunan Anda?

Setiap bangunan berbeda. Konsultasi awal membantu Anda tahu posisi dokumen sekarang.

Konsultasi Gratis