Penerbitan SLF rumah sakit kelas B dan C menguji integritas pelindung radiasi timbal (Pb) di ruang radiologi, sistem tata udara steril bertekanan positif ruang operasi (OK), instalasi sentral gas medis, serta sistem pengolahan limbah B3 medis cair dan padat.
Rumah sakit merupakan fasilitas publik dengan risiko keselamatan tertinggi karena menampung pasien dengan keterbatasan mobilitas. SLF rumah sakit menjadi prasyarat mutlak akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan perpanjangan izin operasional Kemenkes.
Kelaikan Ruang Radiologi dan Kedap Radiasi
Dinding, pintu, dan kaca intip ruang radiodiagnostik (X-ray, CT Scan) wajib dilapisi timbal (Pb) dengan ketebalan bersertifikasi BAPETEN. Pengkaji teknis memverifikasi tidak adanya kebocoran radiasi yang dapat menembus ke ruang tunggu pasien di sekitarnya.
Kesiapan fasilitas kesehatan modern di sentra medis seperti SLF di Surabaya, SLF di Medan, dan SLF di Bandung menuntut pengujian suplai daya genset otomatis yang mampu beralih dalam waktu kurang dari 10 detik saat listrik PLN padam.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




