Solusi SLF
Dokumentasi lapangan Solusi SLF — Penyimpanan Bahan Berbahaya & Beracun (TPS Limbah B3): Syarat Bangunan & Rintek
Regulasi

Penyimpanan Bahan Berbahaya & Beracun (TPS Limbah B3): Syarat Bangunan & Rintek

Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 wajib memenuhi standar fisik rincian teknis: beratap kedap air, lantai bersegel tahan kimia dengan kemiringan menuju bak penampung ceceran (sump pit), ventilasi silang memadai, detektor gas, dan fasilitas eye wash darurat.

Penyimpanan limbah B3 di kawasan industri diatur ketat dalam PP No. 22 Tahun 2021. Bangunan penyimpanan bukan sekadar gudang tertutup, melainkan fasilitas pengendali pencemaran yang wajib diselaraskan dengan dokumen lingkungan dan izin kelaikan gedung.

Spesifikasi Fisik Konstruksi TPS B3

Pengkaji teknis memeriksa keberadaan tanggul pengaman (bundwall) setinggi minimal 10 cm atau kapasitas tampung 110% dari volume wadah terbesar. Lantai wajib dilapisi epoksi tahan korosi tanpa saluran buang yang langsung terhubung ke saluran drainase kota.

Penyelarasan antara izin Rincian Teknis (Rintek) KLHK dan perizinan bangunan industri dapat dikonsultasikan melalui tim Bumi Amdal dan verifikasi fisik Solusi SLF.

Pertanyaan Terkait

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.

Artikel TerkaitLihat semua
Area Layanan TerkaitLihat semua

Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:

SLF BekasiSLF CikarangSLF KarawangSLF TangerangSLF CilegonSLF SurabayaSLF GresikSLF SidoarjoSLF SemarangSLF BatamSLF MedanSLF MakassarLihat 107 Kota Lainnya →
Tim Solusi SLF berdiskusi dengan pengelola bangunan

Butuh kepastian untuk bangunan Anda?

Setiap bangunan berbeda. Konsultasi awal membantu Anda tahu posisi dokumen sekarang.

Konsultasi Gratis