Pengajuan PBG mensyaratkan bukti penguasaan tanah sah seperti SHM, HGB, atau Hak Pakai. Tanah berstatus girik, petok D, atau tanah sewa memerlukan dokumen pendukung berupa surat tidak sengketa, riwayat tanah kelurahan, atau akta persetujuan pemilik lahan sebelum diproses di SIMBG.
Dokumen pertama yang diverifikasi dinas teknis saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukanlah gambar arsitektur maupun hitungan beton, melainkan bukti alas hak atas tanah. Bila status tanahnya bermasalah, seluruh berkas teknis lainnya langsung ditolak di tahap awal verifikasi administratif SIMBG.
Pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan izin mendirikan atau memanfaatkan bangunan di atas tanah yang hak keperdataannya belum jelas atau berada dalam sengketa.
Hierarki bukti hak tanah yang diterima sistem
Jenis Alas Hak | Status Penerimaan di SIMBG | Catatan & Syarat Tambahan |
|---|---|---|
Sertifikat Hak Milik (SHM) | Diterima penuh | Nama pemohon harus sesuai nama di sertifikat, atau dilengkapi akta kuasa pemanfaatan tanah. |
Hak Guna Bangunan (HGB) | Diterima penuh | Masa berlaku HGB masih aktif; jika mendekati kedaluwarsa, dinas meminta bukti proses perpanjangan di BPN. |
Hak Pakai / Pengelolaan | Diterima dengan syarat | Harus melampirkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) dari pemegang hak pengelolaan. |
Girik / Letter C / Petok D | Diterima sementara di wilayah tertentu | Wajib disertai riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan, dan peta bidang BPN. |
Perjanjian Sewa / Kerja Sama | Diterima dengan syarat akta notaris | Wajib memuat persetujuan tertulis pemilik tanah untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. |
Kendala yang sering menggagalkan verifikasi tanah
- Nama pemohon berbeda dengan sertifikat — Kerap terjadi pada tanah warisan yang belum turun waris, atau tanah perusahaan yang sertifikatnya masih atas nama direktur perorangan. Solusinya adalah menyertakan akta notaris terkait hubungan hukum kedua pihak.
- Batas lahan fisik melanggar garis sempadan — Luas tanah di sertifikat mungkin cocok, tetapi garis sempadan bangunan (GSB) atau rencana pelebaran jalan dari tata ruang daerah menuntut pemotongan tapak efektif.
- Sertifikat tanah sedang dijaminkan di bank — Fotokopi sertifikat yang dilegalisasi bank kreditor disertai surat keterangan resmi dari pihak perbankan dapat digunakan untuk proses verifikasi di SIMBG.

Langkah antisipasi sebelum pengajuan rencana teknis
Sebelum membiayai pembuatan gambar rencana dan hitungan konstruksi, pastikan status legalitas tanah sudah tervalidasi melalui konsultasi kepatuhan perizinan. Langkah ini memastikan batas pemanfaatan lahan selaras dengan informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.




