RegulasiTanda Daftar Gudang (TDG): Kewajiban Pemilik dan Pengelola
Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang wajib dimiliki pemilik atau pengelola gudang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan. TDG berbeda dari SLF: TDG mendaftarkan kegiatan pergudangannya, sementara SLF menyatakan bangunannya laik difungsikan.






