RegulasiBukti Kepemilikan Tanah untuk PBG: SHM, HGB, Girik, dan Hak Pakai
Pengajuan PBG mensyaratkan bukti penguasaan tanah sah seperti SHM, HGB, atau Hak Pakai. Tanah berstatus girik, petok D, atau tanah sewa memerlukan dokumen pendukung berupa surat tidak sengketa, riwayat tanah kelurahan, atau akta persetujuan pemilik lahan sebelum diproses di SIMBG.








