Kelaikan bangunan bandar udara menilai kepatuhan terhadap Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), ketahanan fasad kaca terhadap dentuman gelombang suara pesawat (jet blast/sonic), proteksi kebakaran terminal kargo, dan fasilitas deteksi keselamatan penerbangan sipil.
Pembangunan terminal bandar udara dan gudang logistik kargo udara melibatkan regulasi ganda dari Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) dan Kementerian PUPR terkait kelaikan fungsi bangunan gedung.
Kesesuaian Batas Ketinggian KKOP dan Akustik Fasad
Ketinggian puncak atap gedung bandara dan menara penunjang wajib mematuhi kerucut batas KKOP agar tidak mengganggu lintasan terbang pesawat. Fasad kaca terminal penumpang menggunakan kaca laminasi ganda (double-glazed laminated) untuk meredam kebisingan bising mesin turbofan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:




