Biaya jasa pengkaji teknis SLF ditentukan oleh luas total lantai bangunan, klasifikasi tingkat risiko keselamatan gedung, ketersediaan dokumen as-built awal, jumlah pengujian destruktif/non-destruktif lapangan yang dibutuhkan, serta kompleksitas instalasi mekanikal elektrikal gedung.
Besaran biaya jasa konsultan pengkaji teknis bangunan gedung sering kali dipertanyakan oleh divisi pengadaan barang dan jasa perusahaan. Tidak seperti produk komoditas, ruang lingkup pekerjaan audit kelaikan fungsi sangat bergantung pada kondisi fisik dan rekam jejak legalitas masing-masing properti.
Faktor Luas Lantai dan Tingkat Kompleksitas Bangunan
Luasan bangunan berbanding lurus dengan jumlah titik uji sampel beton, panjang bentang inspeksi rangka atap baja, serta durasi penyisiran visual arsitektur. Gedung berpenghuni padat seperti rumah sakit dan hotel membutuhkan tenaga ahli spesialis bersertifikat kompetensi kerja (SKK) yang lebih banyak dibanding gudang penyimpanan terbuka.
Di pusat metropolitan seperti SLF di Jakarta Barat, SLF di Jakarta Pusat, dan SLF di Semarang, biaya pengujian penangkal petir, genset, serta uji kualitas air bersih menjadi komponen yang wajib dihitung dalam proposal teknis konsultan.
Ketersediaan Dokumen Awal dan Pengujian Laboratorium
Bila pemilik properti memiliki berkas lengkap berupa dokumen PBG/IMB lama, gambar as-built resmi, dan sertifikat laik operasi (SLO) kelistrikan aktif, konsultan tidak perlu melakukan survei rekonstruksi dari awal sehingga alokasi biaya audit dapat ditekan secara signifikan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



