SLF Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) menilai kelaikan jalur evakuasi horizontal ramah tempat tidur inkubator bayi, sistem kelistrikan tanpa jeda (isolated power system/UPS) pada ruang operasi obstetri dan NICU/PICU, instalasi pipa sentral gas medis (oksigen, N2O), serta sistem tata udara steril bertekanan positif.
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak memiliki karakteristik pasien yang sangat rentan: bayi baru lahir, ibu pasca-melahirkan, dan pasien bedah caesar. Dalam kondisi darurat kebakaran, evakuasi vertikal melalui tangga darurat konvensional tidak memungkinkan bagi bayi di dalam inkubator perawatan intensif.
Konsep Evakuasi Horizontal dan Kompartemenisasi Asap
Lantai perawatan bayi dan ruang NICU wajib dibagi menjadi minimal dua zona kompartemen asap (smoke compartment) dengan dinding tahan api 2 jam. Pasien dievakuasi secara horizontal melintasi pintu kedap asap ke zona aman di lantai yang sama tanpa harus menuruni tangga darurat.
Fasilitas kesehatan ibu dan anak di perkotaan padat seperti SLF di Surabaya, SLF di Tangerang Selatan, dan SLF di Bekasi diwajibkan memiliki ramp evakuasi darurat lebar selain tangga darurat bertekanan udara positif.
Keandalan Sentral Gas Medis dan Listrik Terisolasi
Ruang sentral gas medis (oksigen dan nitrous oxide) ditempatkan di lantai dasar dengan ventilasi luar bebas hambatan. Sistem kelistrikan di ruang operasi kebidanan wajib menggunakan Isolated Power System (IPS) dengan transformator isolasi untuk mencegah sengatan listrik mikro pada pasien bedah.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan.
Kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, dan paling banyak menyangkut bangunan bukan rumah tinggal seperti perkantoran, pabrik, gudang, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Cakupan detailnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal umumnya berlaku 5 tahun, sedangkan rumah tinggal memiliki masa berlaku lebih panjang. Ketentuan detail mengikuti peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, dan sertifikat perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan umumnya mencakup PBG atau IMB, gambar as-built yang sesuai kondisi terpasang, dokumen kepemilikan tanah, laporan pengujian instalasi teknis, serta laporan pemeriksaan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting. Persyaratan final mengikuti ketentuan daerah setempat.
Konsultasi & pendampingan teknis SLF/PBG tersedia untuk bangunan komersial & industri di kota-kota utama:



